TEMPO.CO, Tulungagung - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, saat ini tengah menangani kasus pencabulan terhadap anak-anak oleh dua orang pelaku. "Perbuatan mereka sangat meresahkan warga," kata Kepala Bagian Operasional Reskrim Polres Tulungagung, Inspektur Satu Siswanto, Kamis, 3 Mei 2012.
Siswanto menjelaskan, dua hari berturut-turut polisi menangkap Zaenuri, 45 tahun, dan Kukuh Supriyanto, 36 tahun. Zaenuri diciduk Selasa, 1 Mei 2012, sedangkan Kukuh ditangkap Rabu kemarin, 2 Mei 2012.
Menurut Siswanto, Zaenuri yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bakso melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang siswi Taman Kanak-kanan (TK) yang masih berusia tujuh tahun.
Korban disuruh membeli bakso oleh orang tuanya ke rumah pelaku yang berjarak 150 meter dari rumah korban. Pelaku kemudian membujuk korban agar bisa mendapatkan bakso secara gratis, korban harus bersedia dipangku. Zaenuri kemudian meraba-raba bagian organ intim korban hingga membuat bocah tersebut ketakutan.
Zaenuri ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang merasa jengkel mendengarkan keluhan anaknya.
Adapun Kukuh memperdaya gadis berusia 14 tahun yang masih tetangganya sendiri. Kukuh yang telah memiliki istri dan anak itu mencekoki si gadis cilik dengan minuman keras. Setelah teler, pelaku menyetubuhi korban. Akibatnya, saat ini sang korban hamil dua bulan.
Perbuatan kedua pelaku memicu amarah warga dan meminta kepolisian melakukan tindakan tegas karena telah merenggut kehormatan korban.
Kepada polisi, kedua pria cabul itu tak begitu saja mengakui perbuatannya. Bahkan, Kukuh mengatakan korbannya secara sukarela melakukan hubungan badan dengannya. "Memang awalnya mabuk dulu," ujarnya.
Saat ini kedua pria cabul itu dijebloskan ke dalam tahanan Markas Polres Tulungagung. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
HARI TRI WASONO