TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Chairul Imam mengatakan seharusnya Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) tak perlu ragu mencegah Anas Urbaningrum ke luar negeri jika khawatir Ketua Umum Partai Demokrat itu kabur.
"Belajar dari kasus Nazaruddin, akhirnya KPK yang kerepotan," kata Chairul kepada Tempo di sela-sela diskusi kasus korupsi di gedung Anex, Jakarta, pada Rabu, 2 Mei 2012.
Chairul berpendapat langkah pencegahan itu penting karena Ketua Umum Partai Demokrat itu kerap disebut terlibat dalam proyek Hambalang senilai Rp 1,2 triliun. Pencegahan itu justru akan memperkuat pemeriksaan.
Menurut mantan jaksa ini, KPK dapat mencegah Anas ke luar negeri dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek Stadion Hambalang. "Kewenangannya sudah ada dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya. "Meski posisi Anas belum menjadi tersangka, (Anas) sudah bisa dicegah."
Mencegah seseorang ke luar negeri, Chairul mengatakan, bisa menutup kemungkinan orang tersebut menghilang atau melenyapkan barang bukti. Undang-Undang Keimigrasian yang baru juga tidak mempengaruhi kewenangan KPK dalam meminta pencegahan terhadap seseorang dalam pengusutan kasus. "Karena KPK memang badan yang istimewa," ucap dia.
SYAILENDRA