TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menghimbau agar tenaga kerja Indonesia yang berangkat kerja ke luar negeri memiliki dokumen resmi. "Jika berangkat tanpa dokumen legal maka tidak ada yang dapat melindungi jika terjadi kasus," kata dia dalam acara Sarasehan Nasional Serikat Pekerja Pos tentang Implementasi Gaji Pokok Ideal di Gedung Pos Ibu Kota, Senin, 30 April 2012.
Ia menjelaskan saat TKI berangkat kerja tanpa dokumen yang legal, akan membuat TKI itu dianggap tidak memiliki identitas resmi. Akibatnya, saat TKI itu bermasalah di tempat ia kerja, pemerintah juga kesulitan membantu mengatasi masalah itu.
Hal itu menurutnya disebabkan karena posisi tawar TKI tidak berdokumen lebih rendah di mata pemerintah tempat ia bekerja. Untuk mencegah hal itu, lanjutnya, pemerintah berencana untuk memperketat proses keberangkatan dan penempatan TKI di luar negeri. "Ini yang paling penting, semua TKI yang berangkat kerja ke luar negeri harus legal (berdokumen)," ujarnya.
Ia menegaskan ke depannya tidak ada lagi TKI yang tidak berdokumen dapat bekerja di luar negeri. Selain itu, ia juga berencana untuk membuat program agar TKI yang terlanjur bekerja di luar negeri tanpa dokumen lengkap dapat melengkapi dokumennya saat bekerja.
Menanggapi itu, peneliti kebijakan asal Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan pemerintah tidak dapat lepas tangan seolah tidak dapat melindungi TKI dengan alasan TKI itu tidak berdokumen. "Terlebih lagi pemerintah telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya," kata dia saat ditemui usai acara Diskusi Publik Gerakan Buruh Nasional Senin, 30 April 2012.
Ia mengatakan jika pemerintah berkeras mengatakan permasalahan perlindungan TKI terbentur dokumen legal, maka pemerintah hanya mencari alasan untuk tidak disalahkan saat TKI tidak berdokumen menemui masalah di tempat kerjanya. Wahyu beralasan TKI yang berdokumen maupun tidak berdokumen merupakan warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan saat menemui masalah ketika bekerja di luar negeri.
RAFIKA AULIA