TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi pajak, Dhana Widiyatmika, selama 30 hari. Penyidik kejaksaan meminta perpangan karena 20 hari masa tahanan bekas pegawai pajak golongan IIIC itu berakhir hari ini.
“Ini masa penahanan ketiga selama 30 hari yang diajukan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perpanjangan kedua,” kata Juru Bicara Kejaksaan Agung RI, Adi Toegarisman saat ditemui di kantornya, Senin, 30 April 2012.
Adi menyatakan, Dhana ditahan pertama kali selama 20 hari dari Penyidik sejak tanggal 2 Maret hingga 21 Maret 2012. Masa penahanan ini diperpanjang selama 40 hari dari Direktur Penuntutan sejak 22 Maret hingga hari ini, 30 April 2012.
Adi memaparkan, tim penyidik sudah mengajukan perpanjangan penahan Dhana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perpanjangan masa tahanan ini dilakukan melalui penetapan nomor 106 dan diberlakukan sejak 1 Mei hingga 30 Mei 2012. “Hingga saat ini Dhana masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Adi.
Hingga saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan informasi dari para saksi. Hari ini, menurut dia, tim penyidik memanggil tujuh orang saksi. Namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan yaitu R, LB, dan BE.
Adi enggan menjelaskan detail peran dan keterkaitan tujuh orang saksi ini dengan kasus yang menjerat Dhana. “Tujuh orang ini dari luar, bukan orang pajak,” kata Adi.
FRANSISCO ROSARIANS