TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane berkomentar soal pemakaian satu nomor pelat untuk dua mobil Anas Urbaningrum. Ia menyatakan Anas sebenarnya tak perlu melakukan itu meski takut dikuntit.
Harusnya Anas bisa mengajukan surat permohonan menggunakan nomor rahasia atau RHS kepada kepolisian. "Sebagai ketua umum partai, dia bisa mengajukan surat," kata Neta ketika dihubungi, Ahad 29 April 2012.
Nomor RHS adalah nomor pelat yang lazim digunakan pejabat negara jika mereka merasa tidak aman memampang nomor pelat mobil aslinya. Walaupun Anas bukan pejabat negara, Neta menilai, Anas tetap dapat berupaya mengajukan.
Dengan nomor RHS, nantinya, si pemilik kendaraan memiliki dua pelat nomor. Satu pelat nomor asli kendaraan, lainnya nomor khusus untuk mengelabui.
Atas temuan media massa soal pelat nomor ganda mobil Anas, Neta mengatakan, Ketua Umum Partai Demokrat itu harus malu. "Anas sebagai ketua parpol harusnya malu. Kalau tidak mau dikuntit kan bisa pakai taksi atau mobil rental," ia menegaskan.
Dua unit mobil milik Anas Urbaningrum, yaitu Toyota Vellfire dan Toyota Innova, terungkap menggunakan pelat nomor sama, yaitu B 1716 SDC. Anas menggunakan mobil Toyota Innova berpelat nomor B 1716 SCD saat menemani istrinya, Athiyyah Laila, saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis lalu. Pelat nomor serupa juga digunakan mobil Toyota Vellfire milik Anas dalam kegiatan Partai Demokrat di Cibubur, Jakarta Timur, 12 Maret lalu.
Belakangan diketahui mobil Toyota Vellfire milik Anas berpelat nomor asli B 69 AUD atas nama Wasith Su Ady, beralamat di Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Sedangkan mobil Toyota Innova mempunyai pelat nomor asli B 1584 TOM atas nama Irmansyah.
ATMI PERTIWI
Berita terkait
Apa Motif Anas Memakai Plat Mobil Ganda
Polisi: Pelat Nomor Mobil Anas Palsu
Plat Mobil Anas Terbukti Palsu
Polisi: Pelat Nomor Mobil Anas Palsu
Mobil Bernomor Palsu, Anas Bisa Dipidanakan
Mobil Anas Tak Terdaftar di Sistem SMS Polda