TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum M. Nazaruddin mengklaim telah mengajukan surat permohonan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulangkan istri kliennya, Neneng Sriwahyuni. "Surat tersebut sudah kami kirimkan ke KPK pekan ini," kata Rufinus Hutauruk kepada Tempo, Sabtu, 28 April 2012.
Dia mengatakan dalam surat tersebut disebutkan bahwa Nazar siap bekerja sama dengan KPK mencari istrinya. "Jika KPK butuh kontak atau akses akan kami berikan," ucapnya.
"Dalam surat kerja sama yang kami ajukan koordinasi dipegang sepenuhnya oleh KPK. Kami hanya membantu saja sesuai permintaan mereka," kata dia.
Rufinus tidak mau berkomentar kenapa Nazar baru minta tolong sekarang. "Itu kan tergantung klien kami," ucapnya.
Menurut Rufinus, KPK belum memberikan tanggapan atas surat tersebut. "Pada dasarnya kami punya niat baik untuk membantu pencarian, sekarang tergantung KPK," ujarnya.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima aliran duit proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2008. Neneng dan suaminya, Nazaruddin, diduga mengambil keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek senilai Rp 8,9 miliar itu.
Neneng dan Nazar melarikan diri ke luar negeri sebelum KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap keduanya. Dalam pengejaran selanjutnya, Nazar tertangkap di Kolombia sedangkan Neneng hingga kini belum diketahui keberadaannya.
SYAILENDRA