TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin mengatakan permintaan maaf Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada korban pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang lebih konkret. Salah satunya dengan segera membentuk Pengadilan HAM ad-hoc dan dengan menggerakkan semua institusi negara penegak hukum untuk mengusut tuntas semua pelanggaran HAM pada masa lalu.
“Dengan demikian, seluruh kasus pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu dapat diselesaikan berdasarkan hukum,” kata Lukman lewat pesan tertulis Kamis, 26 April 2012. Lukman mengatakan langkah permintaan maaf oleh presiden itu menunjukkan jiwa besarnya untuk mengakui bahwa negara juga ikut bertanggung jawab terhadap atas pelanggaran HAM pada masa lalu. Terlebih lagi, kata dia, pelanggaran HAM itu termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM yang berat.
Ia mengapresiasi kesediaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta maaf kepada seluruh korban pelanggaran hak asasi manusia. Ia juga menilai masyarakat perlu mengapresiasi dan mendorong niat baik presiden itu hingga menjadi tindakan yang nyata. “ini adalah suatu langkah maju dari Pemerintah yang harus kita hargai,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana meminta maaf atas nama negara terkait dengan pelanggaran HAM berat di masa lalu. "Presiden masih menunggu waktu yang tepat untuk minta maaf," kata Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan pada Rabu, 25 April 2012.
Menurut Albert wacana ini sudah muncul sejak bulan Januari 2012. Albert mengatakan presiden pernah meminta Watimpres untuk membuat rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
RAFIKA AULIA