TEMPO.CO, Jakarta- Staf khusus presiden bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah Velix V. Wanggai menyatakan posisi pemerintah dalam pemekaran daerah adalah menunggu revisi UU 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah. "Kami menghargai aspirasi dan alasan yang dikemukakan dewan, namun posisi pemerintah saat ini masih mencoba memberikan payung hukum pelaksanaan otonomi daerah," katanya ketika ditemui Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta Rabu 25 April 2012.
Pemerintah menurut dia telah menentukan design bagaimana proses pembentukan daerah baru yang akan dituangkan di revisi tersebut. Dalam desain itu, pemekaran akan dilakukan lebih selektif melihat aspek kebutuhan nasional. "Setelah ini selesai (revisi UU) maka pintu pemekaran akan kembali dibuka," katanya. "Akan dilihat nanti apakah 19 daerah itu sesuai dengan kepentingan strategis nasional atau tidak."
Sebelumnya Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pembentukan daerah otonomi baru secara masif dalam waktu yang singkat dapat melahirkan problem baru dalam pelaksanaan desentralisasi. "Untuk itu dalam RUU Pemda telah diatur bahwa setiap pembentukan DOB melalui tahap Daerah Persiapan selama 3 tahun," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan moratorium pemekaran daerah. Alasannya, hasil pemekaran dinilai berkinerja buruk. Sepanjang sepuluh tahun, dari 1999 hingga 2009, daerah otonomi di Indonesia terus bertambah sebanyak 205, terdiri dari tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota.
ANANDA PUTRI