TEMPO.CO, Sampang - Pelaku perusakan dan pembakaran kompleks pesantren beraliran Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, ternyata sudah bebas dari tahanan. "Ya dia memang sudah bebas," kata Kepala Pengadilan Negeri Sampang Purnomo Amin Tjahjo kepada Tempo, Rabu 25 April 2012.
Musikrah, 50 tahun, menurut staf humas Pengadilan Syihabuddin, memang sudah bebas sejak 10 April lalu seusai vonis. Saat itu Musikrah divonis 3 bulan 10 hari. "Dengan dikurangi masa penahanan, dia langsung bebas," katanya.
Syihabuddin mengungkapkan vonis ringan itu diberikan karena fakta-fakta yang terungkap di pengadilan menunjukkan Musikrah tidak terbukti melakukan pembakaran pesantren syiah.
Saat pembakaran terjadi 29 Desember 2011 lalu, kata dia, Musikrah alias Pak Adi Putra memang ada di lokasi. Namun saat dia tiba pembakaran sudah terjadi. "Dia hanya membantu merobohkan dinding yang mau roboh, menebang pohon pisang, dan menarik ranting mangga sampai patah. Itu saja yang dilakukannya," ujar Syihab.
Melihat berbagai fakta itulah, ujar dia, dalam memvonis majelis hakim memilih Pasal 170 ayat 1 KUHP ketimbang Pasal 187 KUHP tentang secara terbuka melakukan kekerasan pada barang. "Pasal 170 hakim anggap lebih pas diterapkan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan," katanya.
Sementara itu, mengenai tidak tersentuhnya pelaku pembakaran, Syihabuddin enggan berkomentar banyak. "Kami hanya memproses terdakwa yang diajukan, soal pelaku lain di luar kewenangan kami," ujar dia.
Salah satu pemuka Islam Syiah, Sampang Ustad Iklik Al-milal, sebelumnya mengaku heran kenapa hanya Musikrah yang ditahan polisi. "Padahal ada tujuh orang yang kita laporkan, tapi tidak ditangkap," katanya.
Iklil sendiri mengaku tidak mengenal Musikrah. "Musikrah bukan warga Nangkernang. Padahal pelaku pertama penyerangan warga Nangkernang," ujar dia.
Adapun pemimpin pesantren beraliran Syiah itu, Tajul Muluk, kini tengah diadili di pengadilan yang sama dengan tudingan penodaan agama dan dituntut 6 tahun penjara.
MUSTHOFA BISRI