TEMPO.CO, Jember - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember mengajukan tiga syarat berkaitan dengan rencana pengambilalihan Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum, tiga syarat tersebut antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus bersedia melayani pasien miskin yang masuk data jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), bersedia melayani pasien miskin yang menggunakan surat keterangan tidak mampu, dan DPRD Jember bisa melakukan pengawasan melekat.
"Jika ketiga syarat itu terpenuhi, DPRD mengizinkan Pemerintah Kabupaten Jember melepas RSD dr Soebandi menjadi rumah sakit provinsi," kata Miftahul, Minggu, 22 April 2012.
Wakil Gubernur Jawa Timur Saefullah Yusuf mengatakan sampai saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih melakukan kajian atas rencana pengambilalihan RSD dr Subandi. "Kajian yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur belum selesai. Rencana take over tersebut juga harus dikonsultasikan dengan Kementerian Kesehatan," ujar Saifullah, yang disapa Gus Ipul, saat berada di Jember.
Rencana pengalihan pengelolaan RSD dr Soebandi Jember mulai mencuat 2010 lalu. Bupati Jember M.Z.A. Djalal, di sela sidang paripurna pembahasan perubahan APBD Jember 2010 di gedung DPRD Jember, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember sudah mengajukan proses pengalihan itu kepada Gubernur Jawa Timur. "Di samping untuk mengurangi beban Pemerintah Kabupaten Jember terkait anggaran kesehatan, take over dilakukan untuk meningkatkan pelayanan RSD dr Soebandi," ucapnya saat itu.
Selain itu, menurut Djalal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu memiliki rumah sakit di wilayah timur Jawa Timur. RSD dr Soebandi layak menjadi rumah sakit tingkat provinsi karena selama ini RSD dr Soebandi Jember selalu menerima pasien rujukan dari Lumajang, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi.
MAHBUB DJUNAIDY