TEMPO.CO, Jakarta -- Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin akan menerima vonis hakim hari ini, 20 April 2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis rencananya akan dibacakan majelis hakim pimpinan Dharmawati Ningsih, sejak pukul 09.00.
Salah seorang pengacara Nazar, Ria Irsyadi, menyebut kliennya siap menjalani sidang pamungkas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. "Pak Nazar siap dan dalam kondisi sehat menjalani sidang," kata Ria saat dihubungi, Kamis 19 April 2012 malam.
Dalam sidang 2 April lalu, Nazar dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan bui, oleh tim jaksa penuntut umum pimpinan I Kadek Wiradana. Jaksa menilai Nazar terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek memang benar diterima Nazaruddin.
Cek itu diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah --perusahaan pemenang lelang proyek Wisma Atlet-- Mohammad El Idris, kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Selanjutnya, cek disimpan dalam brankas perusahaan.
Nazar juga dinilai ikut andil mengkondisikan PT Duta memenangi lelang proyek senilai Rp 191 miliar tersebut. Caranya, dengan meminta anak buahnya, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, bekerjasama dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dalam mengupayakan PT Duta sebagai kontraktor.
Ria berharap majelis hakim memutus berdasar fakta persidangan, yang diklaimnya meringankan Nazar, serta tidak hanya menimbang dakwaan dan tuntutan jaksa. "Kami berharap hakim memutus berdasar fakta sidang. Tapi apakah di balik ini ada titipan tertentu, ya kami juga tidak tahu," ujarnya.
Dalam kasus suap Wisma Atlet, Nazar terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara. JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Nazar menerima suap dalam bentuk cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Perusahaan pimpinan Dudung Purwadi itu menyetor komisi lantaran terpilih sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet.
Jaksa dalam dakwaannya menilai Nazar punya kuasa untuk menentukan DGI sebagai pemenang proyek. Caranya, dengan meminta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga, dalam hal ini Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Dalam perkara ini, Mindo divonis 2,5 tahun penjara. Adapun Wafid dijatuhi hukuman bui 3 tahun.
Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat Nazaruddin dengan pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Nazaruddin juga didakwa pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Nazaruddin Hadapi Vonis Hari Ini
Vonis Nazar Tentukan Nasib Grup Permai?
Nazar Sebut Anas Pantas Jadi Tersangka
Kala M. Nazaruddin Tak Mau Sendiri
Angie Tak Diperiksa, Dakwaan Jaksa Mengada-ada
Jimly Bantah Ada Korupsi Gedung MK
Ini Alasan KPK Menuntut Nazar dengan Pasal Suap