Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Nazar Tentukan Nasib Grup Permai?  

image-gnews
Elza Syarief,  pengacara Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin saat akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan TIPIKOR, Jakarta, Senin (2/4). Tempo/Arnold Simanjuntak
Elza Syarief, pengacara Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin saat akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan TIPIKOR, Jakarta, Senin (2/4). Tempo/Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:- Vonis hakim untuk Muhammad Nazaruddin dinilai bisa mempengaruhi nasib Grup Permai. ”Grup Permai dapat ikut dipidana juga,” kata peneliti Divisi Investigasi Publik Indonesia Corruption Watch, Tama Satya Lankun, ketika dihubungi tadi, Kamis 19 April 2012.

Menurut Tama, itu terjadi kalau vonis yang dijatuhkan mengacu pada fakta di persidangan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam sejumlah kasus korupsi. Sebagai sebuah korporasi, Permai dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang karena diduga menyembunyikan uang hasil korupsi Nazar.

Apalagi, ia menilai, korupsi yang dilakukan oleh Nazaruddin bukanlah kejahatan tunggal, melainkan kejahatan yang saling berkaitan antara korupsi dan pencucian uang serta dengan pelaku-pelaku lainnya. “Tapi, kalau pertimbangan hakim tak menyebutkan dugaan keterlibatan Grup Permai, perusahaan itu bisa lolos dari tuntutan pidana.”

Ia berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi ditantang untuk membuktikan keterlibatan perusahaan itu dalam berbagai proyek yang diduga diperoleh dengan cara-cara menyimpang. Jika KPK bisa menyeret kasus ini ke persidangan, sistem pembalikan beban pembuktian dapat diterapkan untuk Grup Permai.

Pembalikan beban pembuktian bakal memunculkan temuan-temuan menarik, misalnya siapa saja yang terlibat dalam pencucian uang dan pejabat-pejabat kementerian yang menggunakan jasa Grup Permai untuk memuluskan proyek-proyek. ”Namun hanya fakta-fakta yang dikutip dalam vonis yang dapat diperdalam oleh KPK,” kata Tama.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi rencananya hari ini menjatuhkan vonis terhadap Nazaruddin dalam perkara suap Rp 4,6 miliar terkait dengan proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar. Suap diberikan oleh PT Duta Graha Indah karena perusahaan itu mendapatkan proyek tersebut berkat campur tangan Nazaruddin. Uang itu diterima oleh pegawai Grup Permai, lalu disimpan di dalam brankas di bawah pengawasan Neneng Sri Wahyuni, Direktur Keuangan Grup Permai yang juga istri Nazaruddin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nazaruddin dituntut hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam keterangannya di persidangan, Nazar menyebut-nyebut antara lain Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, politikus Demokrat Angelina Sondakh, Wakil Ketua Badan Anggaran dari Demokrat Mirwan Amir, serta anggota Badan Anggaran DPR dari PDI Perjuangan Wayan Koster.

Pengacara Nazaruddin, Elza Syarif, membantah kliennya terlibat di Grup Permai. Menurut dia, secara legal perusahaan itu juga tak pernah ada. ”Silakan cek ke Kementerian Hukum dan HAM, pasti tak ada dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut berdiri,” ucapnya kemarin.

Namun Elza mempersilakan KPK jika, setelah vonis kasus suap Wisma Atlet, ingin mengusut kliennya dari sisi dugaan pencucian uang di Grup Permai atau kasus lainnya. ”Kami biarkan KPK bekerja saja dahulu,” ujarnya.

RAFIKA AULIA | JOBPIE S

Berita terkait
Nazar Sebut Anas Pantas Jadi Tersangka 
Kala M. Nazaruddin Tak Mau Sendiri
Angie Tak Diperiksa, Dakwaan Jaksa Mengada-ada 
Jimly Bantah Ada Korupsi Gedung MK 
Ini Alasan KPK Menuntut Nazar dengan Pasal Suap  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik pengurus DPD Jawa Timur, Jumat, 22 April 2022. dok. Demokrat
Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.


Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. Foto: Dirjenpas Kemenkumham
Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.