TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan sudah masuk ke tahap penuntutan. "Tersangka H sudah masuk," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw di kantornya, Rabu, 18 April 2012.
Menurut Arnold, dari tiga tersangka kasus korupsi sewa pesawat maskapai pelat merah tersebut, baru Hotasi yang masuk ke tahap penuntutan. Berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni mantan General Manager Pengadaan PT Merpati Nusantara Airlines Tony Sudjiarto dan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines Guntur Aradea, masih dalam tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari perjanjian sewa antara Merpati dan Thirdstone Aircaft Leasing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu berjanji menyiapkan dua pesawat untuk Merpati berjenis Boeing 737 seri 400 dan 500.
Merpati lantas mengirimkan US$ 1 juta atau setara dengan Rp 9 miliar ke TALG sebagai jaminan atau security deposit penyewaan. Tapi, hingga tenggat waktu yang disepakati, yakni Januari 2007, pesawat tak kunjung datang. Begitu pula dengan duit jaminan penyewaan, US$ 1 juta, tak bisa ditarik kembali.
Tim jaksa penyidik kemudian menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebesar US$ 1 juta dalam kasus tersebut. Selanjutnya, penyidik meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
INDRA WIJAYA