TEMPO.CO, Yogyakarta - Bom aki yang meledak di lapangan sisi selatan di stadion Mandala Krida Yogyakarta pada Selasa, 17 April 2012 lalu diduga dirakit oleh orang terlatih. "Kalau enggak, enggak mungkin bisa. Apalagi rangkaian elektroniknya cukup rumit," kata Kepala Satuan Brigadir Mobil Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Polisi Gatot Sudibyodi Markas Brimob Polda DIY, Rabu, 18 April 2012.
Hanya saja, Gatot Sudibyo menolak membeberkan kelompok mana yang diduga membuat bom rakitan tersebut. Rakitan bom aki tersebut menurut sepengetahuan Gatot adalah yang pertama kali ditemukan di wilayah DIY.
Berdasarkan temuan dan pengecekan oleh tim Gegana Brimob Polda DIY, aki yang digunakan adalah aki kering 12 volt merek GS 4H. Aki tersebut disambungkan dengan relay soket sebagai inisiator berupa lampu 9 volt DC. Sejumlah kabel juga terpasang saling berkait dalam rangkaian. "Dan aki itu diledakkan dengan menghubungkan kabel hijau sepanjang sembilan meter pada aki," ujar Gatot.
Gatot menjelaskan pula bahwa ternyata aki tidak ditanam di dalam tanah. Melainkan hanya ditutupi sampah berupa daun kering dan rumput agar tidak terlihat dari luar. Ledakan aki tersebut hanya membuat roboh pohon dengan batang sebesar ibu jari orang dewasa dan tinggi 1,5 meter di samping aki. "Ledakan ini termasuk low eksplosive."
Terpisah, Kasatreskrim Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Polisi Donny Siswoyo menyebutkan hingga saat ini telah ada tiga orang yang diminta keterangannya sebagai saksi. Mereka berinisial BS, 60 tahun, HY (40), dan HT (30). Ketiganya adalah warga Yogyakarta yang berada di sekitar lokasi kejadian saat aki meledak. "Mereka menjadi saksi karena mendengar suara ledakan tersebut," kata Donny.
Aki tersebut meledak sekitar lima menit setelah Ketua Front Pembela Islam (FPI) Wilayah Jawa Tengah-DIY Bambang Teddy keluar meninggalkan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 17 April. Bambang menjalani persidangan dengan agenda putusan atas dakwaan melakukan penganiayaan terhadp Erna F. Riyanti, istri petinggi Front Jihad Islam (FJI). Bambang divonis tiga bulan tanpa penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Massa kedua ormas itu selalu hadir dengan jumlah cukup banyak setiap persidangan Bambang. Namun Donny menilai tidak ada kaitannya antara ledakan aki dengan permusuhan kedua ormas tersebut. "Belum ada dasar untuk memanggil pihak-pihak ormas. Kecuali kalau ada petunjuk baru. Dan selama ini belum ditemukan," kata Donny.
PITO AGUSTIN RUDIANA