TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Sifuddin menyatakan rencana penggunaan hak interpelasi oleh Dewan perwakilan Rakyat atas kebijakan Menteri BUMN adalah hal yang lumrah. "Tidak perlu didramatisasi seakan-akan DPR berlebihan," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 April 2012.
Menurut dia, hak interpelasi merupakan hak DPR merupakan perwujudan fungsi pengawasan yang dimiliki terhadap pemerintah. Hak interpelasi, menurut dia, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai suatu kebijakan yang dinilai penting dan strategis serta berdampak luas kepada kehidupan masyarakat.
Ia mengatakan bila DPR merasa perlu klarifikasi atas suatu kebijakan pemerintah, baik kebijakan yang dibuat oleh presiden, wakil presiden, menteri, Kepala Kepolisian, panglima TNI, maupun Kejaksaan Agung, DPR dapat meminta keterangan dan pemerintah wajib menjelaskannya. "Jadi bukan untuk menginterupsi keberlangsungan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono," kata dia.
Lukman menuturkan jika DPR menilai Surat Keputusan Menteri BUMN melanggar Undang-Undang Pembendaharaan Negara dan Undang-Undang BUMN, pemerintah dapat memberikan penjelasannya. Baik dengan hadir sendiri maupun dengan menugaskan menterinya untuk memberikan penjelasan tertulis.
“Melalui hak interpelasi pemerintah mendapat forum terhormat untuk menjelaskan kebijakan publiknya secara gamblang,” ucapnya. Jadi masyarakat dapat menilai landasan konstutisonal mengenai kebijakan pemerintah tersebut.
Pengajuan interpelasi oleh DPR bermula dari keluarnya surat keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-236/MBU/2011 tentang pendelegasian sebagian kewenangan dan/atau pemberian kuasa kepada beberapa direksi perusahaan pelat merah. Lewat keputusan ini direksi dan komisaris BUMN bisa mengambil keputusan dengan cepat.
RAFIKA AULIA
Berita terkait
Demokrat: Dahlan Dianggap Saingan di 2014
Dahlan Iskan Persilakan Keputusannya Diubah
Dahlan: Pendapatan BUMN Rp 2.000 Triliun
Dahlan Jualan e-Toll di Cililitan
Dahlan Minta Pegawai BUMN Berpikir Ulang untuk Jadi PNS
Cara Dahlan Tunjuk Direksi BUMN Dikecam