TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan filler atau iklan layanan hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Herman Felani, dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Ia diganjar hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan untuk aktor kawakan itu dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 17 April 2012.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer yang diatur Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Tatik Hadiyanti, saat membacakan putusan.
Herman juga dihukum denda Rp 1,343 miliar. Duit itu harus dibayar Herman paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara satu tahun.
Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, Herman sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, berjasa terhadap perfilman nasional, dan sebagai artis telah menghibur masyarakat.
Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang 29 Maret 2012 Herman dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Herman melakukan perbuatan korupsi secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Journal Effendi Siahaan, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Budirama Natakusumah, Kepala TU Kantor Dukcapil Provinsi DKI Harry Susanto, Kepala Dinas Kependudukan Edison Sianturi, Kepala PPLHD Hotman Silaen, dan Raj Indra Singh.
Jaksa menyatakan Herman terbukti melakukan korupsi pengadaan filler hukum pada Sekretariat Daerah DKI yang bersumber dari anggaran tahun 2007. Herman juga dinyatakan melakukan korupsi dalam pengadaan pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana di BPLHD yang bersumber anggaran tahun 2007, serta pengadaan produksi dan penayangan iklan layanan masyarakat soal urbanisasi di Dinas Kependudukan DKI yang bersumber anggaran tahun 2007.
Atas putusan hakim, Herman menyatakan masih pikir-pikir banding. Jaksa penuntut umum Irene Putri juga menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memutuskan banding.
ISMA SAVITRI