TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum, Arif Wibowo, mendukung uji materi yang diajukan sejumlah partai nonparlemen. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan partainya juga menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum layak diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi. "Ada dua substansi yang memang perlu diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya kepada Tempo, Senin, 16 April 2012.
Sejumlah partai kecil nonparlemen hari ini berencana menggugat Undang-Undang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang ini dinilai diskriminatif dan berpotensi mendatangkan konflik horizontal antarpeserta dan juga pemilih. Misalnya, penerapan ambang batas parlemen nasional akan menyebabkan hilangnya kesempatan partai yang punya basis massa di suatu daerah untuk duduk di DPRD.
Mereka akan menggugat pasal yang mewajibkan partai yang tak lolos ambang batas pada pemilihan 2009 harus diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Sementara partai yang lolos ambang batas 2,5 persen tidak diwajibkan melakukan verifikasi.
Pasal lain yang digugat adalah pemberlakuan ambang batas 3,5 persen yang berpotensi meningkatkan jumlah suara terbuang. Pada pemilu 2009 lalu, dengan ambang batas parlemen 2,5 persen saja tercatat lebih dari 19 juta suara terbuang. Politikus Partai Bulan Bintang, Malem Sambat Kaban, menilai ambang batas 3,5 persen membuang lebih 25 juta suara.
Arif mengakui dua ketentuan yang digugat bermasalah. Menurut dia, penetapan ambang batas sebesar 3,5 persen secara nasional juga melanggar prinsip kedaulatan rakyat dalam menentukan calon legislator di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. "Jika dalam suatu daerah sebuah partai menang, tapi tidak memenuhi ambang batas nasional, wakil partai yang telah dipilih rakyat digantikan mereka yang suaranya lebih sedikit," ujarnya.
PDI Perjuangan, kata Arif, sebenarnya tidak menyepakati ambang batas parlemen. Partainya menawarkan ambang batas berjenjang dalam undang-undang ini untuk mengakomodasi kepentingan parta-partai kecil. "Kami tidak menawarkan ambang batas berlaku secara nasional. Kami dalam rapat-rapat selalu menawarkan ambang batas berjenjang," ujarnya.
FEBRIYAN