TEMPO.CO, Surakarta - Komisi Yudisial meminta agar para hakim bersabar menunggu kenaikan gaji hingga awal tahun depan. Alasannya, mekanisme anggaran yang berlaku tidak memungkinkan untuk menaikkan gaji para hakim pada tahun ini.
Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman menyebutkan pihaknya telah membentuk tim untuk mengkaji kenaikan gaji hakim. “Sudah dibentuk semalam, dengan leading sektornya dari Mahkamah Agung,” katanya saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jumat, 13 April 2012.
Menurut dia, tim tersebut bertugas untuk melakukan kajian serta menyusun peraturan Presiden mengenai kenaikan gaji hakim. Dia berharap peraturan Presiden tersebut bisa mulai diterapkan pada Januari tahun depan. “Kami tidak ingin memberi angin surga, tapi kami berharap Januari besok sudah running well,” kata Eman.
Dengan hasil keputusan tersebut, dia berharap para hakim membatalkan rencananya untuk melakukan aksi mogok. Sebenarnya, Komisi Yudisial mengaku tidak akan mempermasalahkan aksi mogok. “Itu bagian dari tuntutan pemenuhan hak,” kata Eman. Selain itu, dia menilai aksi mogok bukan merupakan pelanggaran kode etik.
Jika hakim masih tetap akan mogok pada Mei mendatang, dia justru khawatir sanksi tersebut datang dari Mahkamah Agung. “Kalau sanksi datang dari 'bapaknya', kami sebagai 'paman' tidak akan ikut campur,” katanya mengibaratkan.
Saat ini, lanjutnya, masih banyak perkara yang menumpuk di pengadilan. “Jika mereka mogok, tumpukan (perkara) akan semakin banyak,” kata Eman. Kondisi tersebut, menurut dia, akan menyusahkan masyarakat yang sedang berupaya mencari keadilan.
Meski demikian, dia mengaku belum melakukan sosialisasi kepada para hakim mengenai keputusan rapat tersebut. “Kalau mereka tanya, kami baru akan memberikan penjelasan,” kata Eman.
AHMAD RAFIQ