TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Komisi VI DPR mengusung hak interpelasi untuk meminta keterangan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dengan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 236/MBU/2011 dianggap berlebihan.
"Ujug-ujug hak interpelasi, apa-apa hak interpelasi. Kesannya hak-hak itu digunakan menakut-nakuti, memberi tekanan," kata pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, Kamis, 12 April 2012.
Menurut Saldi, DPR tak perlu menggunakan hak interpelasi jika sekedar meminta penjelasan Dahlan soal kebijakannya mengeluarkan Kepmen Nomor 236. DPR bisa memanggil dan meminta penjelasan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu melalui forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau rapat kerja (raker) dengan Kementerian BUMN.
"Mereka, kan, sesungguhnya ingin tahu alasan di balik kebijakan itu. Banyak cara untuk menyelesaikan soal seperti itu, tak perlu hak interpelasi," ujarnya.
Saldi berharap DPR tak terlalu berlebihan dalam menggunakan hak-hak mereka dan sedikit mengurangi ketegangan dengan pemerintah untuk hal-hal yang masih bisa diselesaikan dalam forum yang lebih "bersahabat". "Habis interpelasi, nanti mau diapain? Tak perlu bombastis sekali. Kalau ada kesalahan yang sangat penting baru (pakai hak DPR)," ujarnya.
Baca Juga:
Kemarin, Wakil Ketua Komisi Badan Usaha Milik Negara DPR Aria Bima menyatakan siap menggulirkan hak interpelasi kepada Dahlan Iskan. Pengajuan hak tersebut dilakukan untuk mempertanyakan perihal Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 yang mendelegasikan sejumlah wewenang Menteri BUMN kepada para deputi Kementerian BUMN, direksi, dan komisaris.
Aria menilai keputusan menteri itu secara substansial maupun legal-formal melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan BUMN. Akibat keputusan menteri ini, pemilihan Direktur PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni, PT RNI, dan PT Perkebunan III dilakukan tanpa melalui rapat umum pemegang saham. Keputusan menteri itu juga menyebabkan direksi BUMN mempunyai kewenangan untuk menjual aset tanpa melalui prosedur. Padahal penjualan aset harus sesuai dengan perundang-undangan.
MUNAWWAROH
Berita lain:
Serba-serbi Dahlan Iskan
Trik Dahlan Iskan Atasi Kemacetan
Dahlan Iskan Kritik BUMN Boros
Ketika Dahlan ‘Salah Kamar’
Naik Kapal Laut, Dahlan Iskan Nangis
Interpelasi Dahlan, DPR Kumpulkan 12 Tanda Tangan
Dahlan Iskan, Daftar Kehebohan sang Menteri 'Koboi'