TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra meminta Kejaksaan Agung segera menghentikan penanganan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang telah menjeratnya sebagai tersangka. Yusril menilai kasus Sisminbakum layak dihentikan karena tiga terdakwa kasus tersebut telah dibebaskan Mahkamah Agung.
Ketiga terdakwa yang bebas adalah bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus, serta Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, perusahaan rekanan, Yohanes Waworuntu. "Sudah tidak ada alasan bagi Kejagung untuk meneruskan kasus ini," kata Yusril di Jakarta, 12 April 2012.
Romli, Yohanes, dan Zulkarnain disebut dalam dakwaan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Yusril dan Komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedibjo. Oleh Kkrena itu, menurut Yusril, jika MA memutuskan ketiga terdakwa bebas, maka kasus yang menjeratnya tidak layak dilanjutkan penuntutannya. "Kejagung harus segera mengeluarkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SP3)," ujarnya.
Zulkarnain Yunus dibebaskan setelah hakim agung memutuskan mengabulkan kasasi terdakwa dan menolak kasasi jaksa penuntut umum. Pengacara Zulkarnain, Suwaryoso, melalui telepon pagi ini mengatakan sidang putusan digelar kemarin oleh Ketua Majelis Hakim Mansur Kertayasa dan dua hakim anggota, Sofyan Sitompul dan Syamsul Rakan Chaniago.
Dalam putusan bernomor 1700 K/Pid.Sus/2011, Zulkarnain dinyatakan bebas dari dakwaan. Namun, mengenai pertimbangan putusan, Suwaryoso mengaku belum mendapat informasi. "Intinya sekarang Pak Zulkarnain sudah bebas, meskipun sebelumnya memang beliau tidak ditahan," kata Suwaryoso.
Zulkarnain dihukum setahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2010 silam. Karena vonis hakim lebih rendah enam tahun penjara dari tuntutan, jaksa bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung kemudian menyatakan banding.
Namun, hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menyatakan Zulkarnain bersalah. Pertengahan tahun lalu, Zulkarnain pun diganjar hukuman setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan oleh hakim banding. Terhadap putusan itu, baik Zulkarnain maupun jaksa mengajukan kasasi.
Dalam putusan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Zulkarnain dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kelima, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia sebelumnya dianggap terlibat perkara korupsi Sisminbakum bersama mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan bos PT SRD Yohanes Waworuntu, dengan menerima Rp 240 juta dari Rp 9.118.910.000 duit Sisiminbakum yang diterima dari Dirjen Administrasi Hukum Umum sejak masa kepemimpinan Romli.
Perjanjian antara PT SRD dan Departemen Kehakiman menyatakan, 90 persen pendapatan Sisminbakum masuk kas PT SRD dan 10 persennya masuk Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK). Dari 10 persen jatah KPPDK, 60 persennya untuk Dirjen Administrasi Hukum Umum dan 40 persennya untuk pegawai KPPDK.
ISMA SAVITRI