TEMPO.CO, Medan - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar apel siaga anti-narkoba di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Kamis, 12 April 2012. Acara itu dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, serta pejabat dari Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian RI.
“Ikrar dalam apel siaga anti-narkoba ini bertujuan untuk membersihkan narkoba di dalam penjara," kata Irjen Kementerian Hukum dan HAM, Sam Lumban Tobing, kepada Tempo, Kamis, 12 April 2012.
Usai apel siaga, seluruh kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di bawah Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumut melakukan tes narkoba dengan sampel rambut. Tes narkoba mendadak ini mengejutkan para kepala penjara. "Saya dan beberapa teman kaget saat diminta tes narkoba. Tapi tidak apa-apa. Kami bersih narkoba," kata Kepala LP Tebing Tinggi, Asep.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumut, Baldwin Simatupang, mengatakan tes narkoba dilakukan sebagai komitmen pemberantasan narkoba di dalam penjara yang selama ini dicap sebagai tempat transaksi narkoba paling aman. "Untuk memeriksa apakah ada pegawai yang memakai narkoba, Ditjen PAS melakukan tes rambut ini," kata Baldwin sebelum mencabut rambut salah satu kepala penjara.
Penanggung jawab uji narkoba pengawasan internal lembaga pemasyarakatan se-Sumut, Partomuan Ritonga, menjelaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan lebih memilih tes rambut daripada tes urine. “Karena dengan tes rambut, bisa diketahui seseorang itu memakai narkoba atau tidak selama 90 hari,“ kata Partomuan. Dari uji sampel rambut, 20 kepala lapas dan rutan dinyatakan bersih dari narkoba.
SAHAT SIMATUPANG