Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Didesak Copot Kalapas, Menteri Amir Minta Data  

image-gnews
BANDING PEMBEBASAN KORUPTOR - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 12 Maret 2012. Dalam rapat tersebut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, meminta maaf kepada anggota Komisi III DPR karena tetap mengajukan banding keputusan PTUN DKI tentang Pembebasan Bersyarat tujuh narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
BANDING PEMBEBASAN KORUPTOR - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 12 Maret 2012. Dalam rapat tersebut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, meminta maaf kepada anggota Komisi III DPR karena tetap mengajukan banding keputusan PTUN DKI tentang Pembebasan Bersyarat tujuh narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan desakan untuk mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pekanbaru harus disertai dengan data.

“Itu harus obyektif,” ujar Amir saat dihubungi Tempo, Senin, 9 April 2012. Amir mempersilakan pihak-pihak yang memiliki data mengenai hal tersebut untuk menyerahkannya kepada dirinya.

Amir mengatakan ia tidak ingin pembelaan dari para sipir atas insiden penamparan petugas lapas yang diduga dilakukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana belum lama ini menjadi sebuah polemik.

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak pencopotan jabatan atas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Pencopotan jabatan tersebut diusulkan karena diduga ada upaya melindungi para bandar narkotik, khususnya di Lapas Pekanbaru. Menurut Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, para pejabat tersebut mencoba memberikan perlindungan dengan cara mengalihkan isu-isu peredaran narkoba di Lapas. Neta memaparkan dua alasan keharusan pencopotan tersebut.

Ketiga pejabat tersebut, dikatakan Neta, tidak mendukung program Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemberantasan narkoba melalui program Indonesia Bebas Narkoba tahun 2015. Selain itu, Neta menilai ketiga pejabat tersebut tidak responsif sehingga membiarkan peredaran narkoba di Lapas.

Menurut Neta, aksi pembiaran itu harus diusut secara pidana oleh Polri untuk mengetahui keterlibatan para pejabat tersebut. Selain mendesak pencopotan ketiga pejabat tersebut, Neta menyampaikan usulan untuk menghentikan peredaran serta perkembangan jaringan narkotik di lapas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Neta mengusulkan rotasi rutin bagi para tahanan yang menjadi bandar narkoba, pemasangan pengacak sinyal, operasi penggerebekan rutin, serta segera mengeksekusi para tahanan narkotik dengan vonis hukuman mati.

Neta pun mengajukan usulan agar dilakukan pencopotan kepala lapas yang di tempat tugasnya ditemui peredaran narkoba. Selain itu, dirinya pun mengusulkan agar para sipir yang berkolusi dengan para tahanan pengendali serta pengedar narkotik dihukum seberat-beratnya.

Sampai saat ini, Amir menyatakan pihaknya belum pernah mengadakan pertemuan dengan IPW untuk membahas pencopotan para pejabat tersebut. “Belum pernah ada komunikasi dari IPW,” kata Amir.

MARIA YUNIAR

Berita terkait
Denny Diminta Tetap Pimpin Sidak Lapas
IPW: Kalapas Pekan Baru Harus Dicopot
Kronologi Sidak Lapas Pekan Baru Versi Setgab
Tanpa MoU, BNN Tetap Bisa Mendadak Inspeksi Lapas
BNN Periksa Rekening Sipir Tersangka Kasus Narkoba
Denny Tak Mau Disamakan dengan Jenderal Patton
Kronologi Inspeksi Lapas: Sipir Teriak Ada Wamen!
3 Tersangka Jaringan Lapas Pekanbaru Ditangkap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

2 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.


Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.


Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

2 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.


Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

7 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.


Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

11 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.


Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

20 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.


Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

19 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.


PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

16 Februari 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

Kubu Denny Indrayana kecewa dengan PTUN yang menolak permohonan intervensinya dalam gugatan Anwar Usman pada Ketua MK