Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Amir: Wamen Denny Tahu Apa yang Dikerjakan

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana, saat mengikuti rapat kerja dengan komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (7/12). TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana, saat mengikuti rapat kerja dengan komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (7/12). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin membantah ada friksi di internal kementeriannya. Peristiwa pemukulan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana saat inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Riau, yang disusul protes sejumlah bawahannya, ia anggap sekadar kesalahan komunikasi. Kepada Febriyan dan Isma Savitri, Kamis, 5 April 2012, Amir mengatakan kronologi inspeksi mendadak di penjara Pekanbaru.

Apa yang terjadi di Lapas Pekanbaru sebenarnya?
Masalah peristiwa di Lapas Pekanbaru, saya bentuk tim yang saya pimpin sendiri agar masalah yang kemarin itu segera selesai. Tetapi tujuan tim ini tidak untuk mencari-cari kesalahan seseorang karena ada versi yang berbeda antara berbagai pihak. Dan kemudian kita ketahui, kemarin, 33 kepala divisi pemasyarakatan kan berada di Jakarta hanya untuk menyampaikan kegalauan mereka terkait peristiwa yang terjadi di sana.

Tapi tidak bisa kami bantah bahwa perilaku penggunaan narkoba bukan hal yang tidak ada. Tindakan disiplin sudah kami lakukan, bekerja sama dengan BNN. Juga inisiatif Kementerian Hukum dan HAM sendiri. Seperti data yang sudah saya katakan. Tapi tidak karena ada tuduhan itu lalu kami menggeneralisasi lapas kita sarang narkoba. Ini memukul semangat pengabdian 30 ribu warga Ditjen Pemasyarakatan. Mereka kemarin menyampaikan keprihatinan untuk teman mereka. Jadi bukan unjuk rasa. Sehingga saya melihat ada hal-hal yang saya perbaiki sehingga tidak terulang yang di Pekanbaru.

Kejadian sebenarnya yang Bapak dengar seperti apa saat inspeksi mendadak itu?
Karena saya tidak melihat, tentunya itu saya bentuk tim pencari fakta. Walaupun tim sudah bekerja dan berjalan setelah tapi ada langkah mediasi, ada saling pengertian. Ada baiknya dari kami sama-sama. Pak Wakil Menteri juga dalam tugasnya mempertaruhkan segala-galanya.

Masalah narkoba sepertinya awet ada di bagian pemasyarakatan?
Sementara petugas pemasyarakatan saya jangan hanya yang dilihat yang Pekanbaru itu saja. Jangan sampai mereka semuanya jadi mengendur semangatnya hanya karena kejadian ini. Bahwa ada kasus-kasus narkoba di pemasyarakatan, kami tak membantah. Tingkat hunian kami tinggi, 30 persen tahanan narkoba. Karena itu, terkait dengan politik hukum negara ini dengan adanya penerapan hukuman minimal. Bayangkan, memakai satu gram saja bisa dihukum empat tahun.

Kejadian ini saya harapkan ada hikmahnya. Saya harapkan Mahkamah Agung bisa juga mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung seperti Perma Nomor 22 Tahun 2012 supaya yang diupayakan adalah rehabilitasi. Saya harap kejadian ini bisa memotivasi kami semua untuk sama-sama dipikirkan. Dengan penerapan hukum yang seperti sekarang, sementara lembaga rehabilitasi masih sangat kurang, akibatnya persentase penghuni lapas kasus narkoba setiap tahun akan terus naik. Dan selalu akan ada kasus narkoba di sana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagaimana dengan kerja sama dengan BNN soal pemberantasan narkoba? Bukankah itu salah satu buktinya Kalapas Nusakambangan dicopot?
Kami tidak pernah kendor dalam hal ini. Kalau kemudian saya bekukan dan biarkan, itu boleh, tapi ini kan apa yang saya lakukan pembekuan itu supaya bisa dicegah dulu kejadian-kejadian yang seperti ini. Dan saya segera berkoordinasi dengan BNN untuk membenahi apa yang ada di dalam penjara. Sambil kita menyingkirkan potensi-potensi insiden serupa.

Pertama kali mendengar insiden dari mana?
Saya mendapatkan laporan. Ini dikirim. Tapi kebetulan saya kan lagi rapat dengan Menkopolhukam kemarin itu dan saya hanya mendapat pemberitahuan. Tapi, di media, saya juga sudah lihat berita itu sudah bergulir. Itu yang saya sesalkan. Kenapa, kok, surat kepada saya bisa bocor? Tapi dalam hal itu tidak ada yang saya persalahkan. Tapi saya mendengar laporan seperti itu tidak berarti saya bersemangat menghukum orang, yaitu Wamen yang sebenarnya, dia tahu apa yang dia kerjakan.

Suratnya dari Pak Kakanwil, ya Pak ya?
Betul. Dari Pak Djoni (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Djoni Muhammad). Tapi beliau sudah menyerahkan pada saya segala sesuatunya pada saya untuk diselesaikan.

FEBRIYAN | ISMA SAVITRI

Berita Terkait
Menteri Amir: Saya Masih Butuh Denny
SBY Dinilai Perlu Turun Tangan Soal Amir - Denny
Ajudan Denny Indrayana Siap Diberi Sanksi
Kisah Denny Indrayana di Cipinang versi Ajudan
Ajudan Denny Indrayana Siap Diberi Sanksi
Alasan Ajudan Denny Indrayana Menendang Sipir
Sipir Lapas Sempat Kabari Tahanan Saat Denny Sidak
Bikin TPF Denny, Menteri Amir Dianggap Salah Fokus
Penjara Jadi Tempat Sembunyi Bandar Narkotika

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

3 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.


Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.


Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.


Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

9 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.


Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

12 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.


Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

20 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.


Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

19 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.


PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

16 Februari 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
PTUN Tolak Permohonan Intervensinya di Gugatan Anwar Usman, Begini Respons Kubu Denny Indrayana

Kubu Denny Indrayana kecewa dengan PTUN yang menolak permohonan intervensinya dalam gugatan Anwar Usman pada Ketua MK