TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin memilih membekukan sementara kerja sama dalam nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional. Kesepahaman ini menyangkut penindakan lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan.
"Mengingat ekses kejadian Pekanbaru dan untuk mencegah kejadian serupa terulang, saya ambil keputusan, sementara saya membekukan MoU dengan BNN, terutama terkait dengan penindakan," kata Amir dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 4 April 2012.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari dugaan insiden penamparan petugas dalam inspeksi mendadak di Lapas Pekanbaru, Riau, Selasa, 3 April 2012 dinihari.
Meskipun dibekukan sementara, kerja sama di luar bidang penindakan masih dilakukan antara pemerintah dan BNN. Misalnya, kata Amir, BNN masih bisa melakukan pengebonan atau peminjaman tahanan untuk kepentingan penyidikan kasus narkoba.
Amir dalam waktu dekat akan bertemu Kepala BNN Gories Mere. Pertemuan dua pihak diharapkan Amir bisa merumuskan standar operasi penindakan pemberantasan narkoba di penjara. "Ke depan kami harus punya standar operasi yang jelas," ujarnya.
Sayangnya, Amir tidak mengungkap detail standar operasi penindakan pemberantasan narkoba yang akan diusulkan pihaknya. Namun, ia mengungkapkan keinginan agar nantinya dalam proses inspeksi mendadak tidak sampai bertentangan dengan tugas pegawai lapas.
"Karena tidak bisa kita dalam melaksanakan tugas, kita melakukan hal yang baik, tapi terkesan tidak percaya kepada aparat,” kata politikus Partai Demokrat itu. “Hal itu cenderung akan berakibat buruk karena menghilangkan rasa percaya pada petugas lapas. Oleh karena itu secara sepihak saya menarik diri dari MoU dengan BNN."
Insiden penamparan di Lapas Pekanbaru terungkap setelah politikus Partai Golongan Karya, Agun Gunanjar, mengaku dilapori petugas lapas setempat. Menurut Agun, sang petugas mengaku ditampar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan ditendang ajudan bekas Sekretaris Satuan Tugas Antimafia Hukum itu. Sang petugas ditampar karena terlalu lama membuka pintu, meski sudah ada instruksi dari pihak Kementerian dan Badan Narkotika Nasional.
Dalam keterangan persnya kemarin, Denny tak membantah insiden penamparan petugas. Namun aksi itu tak dilakukan oleh dirinya, melainkan oleh salah satu petugas Kementerian. Lambatnya petugas membuka pintu penjara bisa mengacaukan tujuan inspeksi mendadak dan menghilangkan barang bukti.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait
Pengakuan Sipir yang Ditampar Denny
'Isu Tampar Sipir Jangan Kaburkan Kasus Narkoba'
Wamen Denny Paham Tak Disukai Anak Buah
Dihujat, Wamen Denny Lanjut Sidak Penjara
Ada Mafia Narkoba Beraksi di Penjara
Kata DPR soal Denny dan Penamparan di Lapas
Denny Akan Dilaporkan ke Polisi
Gamawan Pecat 4 Kepala Daerah Pekan Ini
Politikus Senayan Rame-rame 'Serang' Denny Indrayana
Tiga Napi Lapas Pekanbaru Diduga Jaringan Malaysia