TEMPO.CO, Jember - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember akan segera memanggil dan memeriksa sedikitnya 900 orang kepala sekolah di Kabupaten Jember. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember Wilhelmus Lingitubun, para kepala sekolah itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian laptop tahun 2009 lalu. "Dalam waktu dekat, bergiliran, mereka akan kami panggil dan periksa," katanya, Rabu, 4 april 2012.
Hingga kini, kata dia, jaksa masih menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Enggarwati dan David Gunawan. Keduanya adalah rekanan yang digandeng Dinas Pendidikan Jember dalam pengadaan ribuan laptop itu. Hasil sementara penyelidikan jaksa dalam kasus itu, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 9 miliar. "Calon tersangka lain menyusul. Kita lihat setelah memeriksa para kepala sekolah," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, pembelian laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009 ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1.282 sekolah dasar dan sekolah dasar luar biasa penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop. Dari 1.282 sekolah penerima dana BOS, yang diwajibkan membeli laptop itu terdiri dari 918 SD negeri, 1 SD luar biasa, 95 SD swasta, 85 SMP negeri, serta 183 SMP swasta dan SMP terbuka.
Pembelian laptop sarat dengan penyimpangan. Selain merek sudah ditentukan, yakni ACER Extensa 4630Z 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp 10,5 juta per unit. Padahal harga di pasar saat itu Rp 5,5-6 juta. Pembeliannya pun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra Witjaksana milik David Gunawan yang bekerja sama dengan Enggarwati, seorang rekanan dari Surabaya. “Ini jual-beli biasa, harganya juga wajar,” kata David saat itu.
MAHBUB DJUNAIDY