TEMPO.CO, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda Kalimantan Timur membatasi penggunaan BBM non subsidi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Nonsubsidi bagi Kegiatan di Bidang Pertambangan Batubara dan Jenis Kendaraan Pribadi Tertentu. "Perwali sudah dibuat tertanggal 30 Maret 2012, awal April sudah bisa diberlakukan," kata Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail di Kantor Pemkot Samarinda, Selasa, 3 April 2012.
Peraturan ini berlaku bagi kegiatan pertambangan batubara, termasuk mitra tambang, seperti jasa angkutan, yang wajib menggunakan solar non subsidi. Teknisnya, Nusyirwan menjelaskan, perusahaan tambang akan menyerahkan daftar kendaraan operasional kepada Dinas Pertambangan. Kendaraan yang tercantum itu akan diberi stiker di kaca depan sebelah kiri atas.
Aturan ini juga berlaku bagi kendaraan mewah dengan harga beli di atas Rp 450 juta. "Memang kami takmengatur secara menyeluruh, tapi setidaknya kendaraan yang signifikan, kendaraan tambang tadi yang mengganggu kepentingan umum dengan antre di SPBU Subsidi," ungkapnya.
Ia menjelaskan peraturan ini ditetapkan setelah dilakukan rapat sebanyak tiga kali melibatkan kepolisian dan Pertamina. Ia meminta pihak-pihak yang terkena aturan ini wajib melaksanakannya. Dalam peraturan itu dicantumkan sanksi kepada mereka yang disebut dalam aturan. "Kalau pertambangan tak patuh bisa diberi disanksi mulai teguran hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan, termasuk SPBU-nya," katanya.
Perwali ini, kata dia, juga berlaku bagi kendaraan yang berasal dari luar Samarinda. Ia menyatakan mereka wajib patuh jika berada dan mengisi BBM di Samarinda. Ia berharap inisiatif ini bisa ditindaklanjuti dengan peraturan daerah tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Akan lebih baik lagi, katanya, jika aturan ini berlaku secara nasional.
Kepala Polres Kota Samarinda Komisaris Besar Arief Prapto Santoso mendukung terbitnya Perwali ini. Ia menyatakan siap mendukung dengan mengerahkan anggota polisi untuk memantau di lapangan. Ia menyatakan di masa transisi seperti saat ini, yang bisa dilakukan adalah sosialisasi kepada pemilik kendaraan khusus dan pelaku tambang. Termasuk juga mengawasi SPBU untuk menegakkan aturan ini. "Anggota siap memeriksa STNK setiap kendaraan mewah yang antre di SPBU subsidi," kata Arief.
FIRMAN HIDAYAT