TEMPO.CO, Jakarta - Dua partai besar, Demokrat dan PDI Perjuangan, tidak mau saling berkompromi soal sistem pemilihan umum dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum. Kedua partai tetap kukuh dengan sikapnya masing-masing.
PDIP tetap menginginkan sistem proporsional tertutup. "Sistem ini bagi kami sangat strategis, jadi tidak bisa ditawar lagi," kata anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo, di gedung DPR, Selasa, 3 April 2012.
Menyadari sistem tersebut mempunyai kelemahan karena dianggap menimbulkan oligarki partai, PDIP pun menawarkan metode di mana pendaftaran calon ke KPU harus disertakan peraturan rekrutmen dan seleksi partai yang baku dan harus diumumkan ke publik oleh KPU.
Setelah daftar calon ditetapkan oleh KPU, daftar nama dan foto calon harus diumumkan ke publik sampai ke desa-desa. "Jadi publik tetap tahu calonnya meskipun yang dicoblos itu lambang partai," katanya.
Arif yang juga pimpinan Pansus RUU Pemilu menyatakan partainya siap berkompromi untuk masalah lain seperti masalah ambang batas. PDIP saat ini menawarkan angka 4 persen. Sementara untuk alokasi kursi per daerah pemilihan 3 hingga 8, dan konversi kursi menggunakan metode webster. "Kami mau berkompromi untuk itu, kecuali sistem," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi Pemerintahan dari Fraksi Partai Demokrat, I Gede Pasek Suardika menyatakan partainya yakin sistem proporsional terbuka yang akan dipilih dalam RUU Pemilu. Menurut dia, sistem proporsional terbuka masih relevan untuk digunakan dalam sistem pemilu di Indonesia.
"Kami Partai Demokrat memilih sistem yang demokratis. Calon mempunyai kedekatan langsung dengan pemilih lewat sistem ini," katanya. "Kalau tertutup, elite partai yang diuntungkan."
Menurut Gede, Demokrat akan tetap mempertahankan sistem itu meskipun keputusan akan diambil lewat voting. "Kami siap voting jika nanti memang harus voting, karena sistem sudah tidak bisa ditawar lagi," katanya.
Gede menyatakan untuk poin lain seperti alokasi kursi per dapil, ambang batas parlemen, dan konversi kursi, Demokrat siap untuk berkompromi. Demokrat saat ini masih mematok ambang batas parlemen sebesar 4 persen, alokasi kursi per dapil 3 hingga 8, dan metode konversi kursi dengan kuota tiga varian.
"Tiga poin itu kami siap berkomunikasi dengan partai lain. seperti metode konversi kursi, kami siap dengan metode webster/divisor," kata Gede yang juga pimpinan Pansus RUU Pemilu.
Alotnya pembahasan RUU Pemilu membuat penetapannya mundur menjadi pada 12 April mendatang. Semula rencana penetapan RUU Pemilu akan dilaksanakan pada 5 April. Jika pada 12 April mendatang tidak juga tercapai titik temu, maka penetapannya dipastikan menempuh voting.
Partai-partai menengah seperti PKB, PAN, Hanurua, sebelumnya dikabarkan siap untuk menyepakati sistem proporsional tertutup yang ditawarkan oleh PKB dan PKS, asal ambang batas parlemen bisa diturunkan menjadi 3 persen.
"Sudah ada kemajuan. Sistem sudah mengarah ke tertutup, ambang batas 3 persen, dan alokasi kursi 3-10. Itu hasil pertemuan intens PDIP dan partai menengah lain," kata anggota Komisi Pemerintahan dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain.
ANGGA SUKMA WIJAYA