TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Nazaruddin akhirnya dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman penjara 7 tahun. Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet itu dijerat dengan sejumlah pasal penyuapan.
Apa alasan KPK menuntut Nazaruddin memakai pasal suap dalam menjerat Nazar? Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan, lembaganya tak menemukan kejahatan lain seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Tidak ada unsur TPPU dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin, 2 April.
Busyro tak membantah KPK baru menemukan kejahatan pencucian uang saat Nazar membeli saham PT Garuda Indonesia (Persero) Rp 300 miliar. Oleh karena itu, komisinya kembali menetapkan Nazar sebagai tersangka dalam kasus ini.
Jaksa KPK menuntut bekas Bendahara Demokrat itu dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu malam ini menyebut Nazar terbukti menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.
Dalam berkas tuntutan yang lebih dari seribu halaman itu, jaksa KPK juga meminta hakim mengganjar Nazar dengan uang denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Busyro tak mengomentari saat ditanya apakah tuntutan Nazar dalam kasus pembelian saham Garuda akan lebih berat dibanding suap Wisma Atlet. Sebab, hukuman penjara yang diatur dalam kasus pencucian uang bisa mencapai 12 tahun penjara.
Ia hanya menegaskan bahwa dalam perkara Wisma Atlet tak ada indikasi kejahatan pencucian uang, "Hanya suap saja," ujar dia.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi S.P, menyebutkan kasus pencucian uang pembelian saham Garuda adalah pengembangan pengusutan suap Wisma Atlet. "Diduga duit kasus Sesmenpora (suap Wisma Atlet) digunakan untuk membeli saham," kata dia saat menyampaikan penetapan Nazar menjadi tersangka TPPU.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Perkara dan Jerat bagi Nazaruddin
Jaksa Yakin Duit Rp 4,6 Miliar Milik Nazar
Tuntutan terhadap Nazar Dinilai Terlalu Ringan
Lagi-lagi, Nazar Disemprot Hakim
Nazar Heran Nama Anas Tak Ada di Tuntutan
Jaksa Yakin Angie-Koster Terima Uang Rp 5 Miliar
Tuntutan Nazar Setebal 1.124 Halaman