TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso, menyayangkan berkembangnya isu penamparan yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kepada petugas di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Riau.
Menurut dia, penamparan itu tidak mungkin dilakukan seorang Wakil Menteri. "Kalau sampai fisik, itu terlalu jauh," ujar Priyo di gedung MPR/DPR, Selasa, 3 April 2012.
Priyo mengatakan kalau penamparan itu benar dilakukan, Denny harus diproses secara hukum. Sebagai pejabat negara, Denny tidak kebal terhadap aturan. Namun Priyo meminta Denny segera mengklarifikasi kebenaran rumor yang berkembang. "Pak Denny jangan tercederai hal-hal yang secara fisik mengurangi simpati yang terbangun."
Denny dikabarkan menampar petugas LP Pekanbaru saat penggerebekan narkoba bersama petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) kemarin. Denny dikabarkan marah dan menampar petugas karena tak kunjung dibukakan pintu.
Sebelumnya Kepala Lapas Kelas II A II Pekanbaru, Riau, mengirim surat protes kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Protes itu disampaikan dalam surat melalui Kepala Kanwil Riau bernomor W4.TG.PW.04.01453, 3 April 2012. Dalam surat disampaikan kondisi LP Pekanbaru saat kejadian dan kronologi penamparan oleh Denny.
IRA GUSLINA SUFA
Berita lain:
Denny Indrayana Dilaporkan Menampar Petugas Lapas
Bantah Tampar Lapas, Denny Gelar Jumpa Pers Siang Ini
BNN Tak Lihat Wamen Denny Tampar Lapas
Komisi Hukum Kini Sidak ke Pengadilan Pajak
Kekesalan SBY terhadap PKS Memuncak
Dua Cerita Lucu Jokowi
Ical Usul Kalla Cari Partai Lain untuk Jadi Capres