TEMPO.CO, Jakarta- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah memang milik terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Duit itu diberikan PT Duta sebagai imbalan karena terpilih sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet.
"Disimpulkan lima lembar cek dari PT Duta adalah hadiah, sudah dicairkan, dan sudah diterima oleh terdakwa. Sehingga penerimaan dianggap sudah selesai, dalam arti penerimaan secara yuridis," kata jaksa Eva Yustisia, dalam tuntutan yang dia bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 2 April 2012.
Jaksa menjelaskan, Nazaruddin memang mengklaim uang itu tidak diterima olehnya, namun oleh perusahaan Grup Permai. Namun di persidangan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti surat, Nazar terbukti sebagai pemilik perusahaan yang berkantor di Mampang, Jakarta Selatan itu.
"Terdakwa hadir dan memimpin rapat-rapat, dan terus menerima laporan keuangan perusahaan. Maka dapat disimpulkan terdakwa mengetahui keluar-masuknya uang, dan dengan demikian unsur menerima hadiah telah terpenuhi," ujar Eva.
Dalam pertimbangannya, jaksa juga menilai Nazar selaku anggota Komisi Hukum dan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat ikut mengatur penganggaran proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar di Senayan. Nazar juga dinilai terbukti mengupayakan PT Duta sebagai pemenang proyek.
Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya pertemuan pada Januari 2010 di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dihadiri Nazar, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin, Koordinator Anggaran Komisi Olahraga Angelina Sondakh, dan Sekretaris Menpora Wafid Muharam. Pertemuan itu diduga membahas proyek Wisma Atlet.
Bukti lainnya adalah pertemuan pada Januari 2010 di restoran Nippon Kan antara anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang, dengan Angelina. Dalam pertemuan itu, Nazar mengenalkan Rosa ke Angelina dan meminta agar Rosa difasilitasi proyek-proyek yang anggarannya dibahas di Komisi Olahraga.
Pertemuan di restoran Arcadia Jakarta, pada April 2010, juga dijadikan jaksa sebagai bukti Nazar berperan dalam pelaksanaan proyek Wisma Atlet. Dalam pertemuan yang dihadiri Andi, Wafid, dan Angelina itu, Nazar memperkenalkan Rosa ke Wafid. Tujuannya, agar Rosa dibantu mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan kompel olahraga Hambalang.
Nazaruddin dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan bui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini. Tim Jaksa Penuntut Umum pimpinan I Kadek Wiradana menilai Nazar bersalah menerima suap.
Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa membuat citra buruk Dewan Perwakilan Rakyat, tidak memberi contoh teladan ke rakyat, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan malah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi, mempersulit jalannya sidang, dan di tengah penyidikan sempat kabur ke luar negeri.
Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Nazar Heran Nama Anas Tak Ada di Tuntutan
Lagi-lagi, Nazar Disemprot Hakim
Tuntutan terhadap Nazar Dinilai Terlalu Ringan
Jaksa Yakin Duit Rp 4,6 Miliar Milik Nazar
Jaksa Yakin Angie-Koster Terima Uang Rp 5 Miliar
Tuntutan Nazar Setebal 1.124 Halaman
Nazar Protes Menteri Andi Masih Aman