TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada Hifdzil Alim menilai tuntutan tujuh tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, terlalu ringan. "Padahal negara sangat dirugikan dalam kasus ini," kata Hifdzil saat dihubungi Tempo, Senin, 2 April 2012.
Hifdzil mengatakan seharusnya dengan dakwaan maksimal 20 tahun, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan di atas 10 tahun penjara. Dia mengatakan dengan tuntutan di atas 10 tahun maka setidaknya ada efek jera yang dirasakan terdakwa.
Apalagi, menurut Nazar, kasus ini menyeret banyak politisi yang menduduki posisi penting di dalam pemerintahan. “Ini yang disebut dengan korupsi politik," ucapnya.
Poin inilah, menurut Hifdzil, yang seharusnya menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan. Korupsi politik yang dimaksud Hifdzli adalah ketika sebuah kasus aliran dana dari suatu kasus rasuah digunakan untuk kepentingan partai atau dia menyebutnya sebagai "pembiayaan politik."
Dalam aliran kasus wisma atlet, Nazar beberapa kali berkicau bahwa aliran dana tersebut digunakan untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. "Dalam contoh kasus seperti inilah sebuah kasus bisa disebut sebagai korupsi politik," kata dia.
Kasus suap Wisma Atlet terungkap setelah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Rosalina dan Wafid di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 21 April 2011. Saat penggeledahan, petugas KPK menemukan tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar yang diberikan Rosa ke Wafid. Cek itu adalah jatah Kementerian dari PT Duta Graha Indah karena perusahaan pimpinan Dudung Purwadi itu terpilih sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan duit suap Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek memang benar diterima Nazar. Cek itu diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah--perusahaan pemenang lelang proyek Wisma Atlet--Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Selanjutnya, cek disimpan dalam brangkas perusahaan. Atas tuntutan ini Nazar akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam persidangan mendatang.
SYAILENDRA