TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin heran mendengar tuntutan jaksa penuntut KPK. Sebab nama Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat, sama sekali tidak disebut-sebut di dalam tuntutan jaksa kepadanya.
"Ini sudah ada rekayasa," kata Nazaruddin seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin malam, 2 April 2012. "Padahal dari awal 2008, ada Anas disitu. Kenapa dibilang tidak ada Anas."
Adapun Nazar oleh jaksa KPK dituntut telah terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari rekanan proyek Wisma Atlet, Palembang, PT Duta Graha Indah. Uang itu diberikan oleh PT Duta Graha melalui dua staf keuangan Permai Grup, Yulianis dan Oktarina Furi. Keduanya anak buah Nazar.
Nazar pun dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini jauh lebih rendah dari dakwaan jaksa selama 20 tahun penjara.
Dia disebut berperan memuluskan PT Duta Graha sebagai rekanan Wisma Atlet, baik memperjuangkannya di DPR maupun di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Karena jasanya itu, mendapat fulus dari PT Duta Graha.
Jaksa menyebut Nazar dibantu oleh anak buahnya Mindo Rosalina Manulang. Lewat Rosa, Permai Grup beberapa kali ikut membahas proyek tersebut baik dengan pejabat di Kemenpora maupun anggota Komisi X DPR.
Di dalam tuntutan Nazar, jaksa menyebut beberapa pertemuan yang ikut dihadiri Nazar bersama beberapa orang seperti di Kantor Kemenpora. Pertemuan ini dihadiri oleh Menpora Andi Mallarangeng, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, dan dua anggota DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh dan Mahyuddin.
Namun dari sekian banyak pertemuan tersebut, nama Anas tidak pernah tersebutkan. Nazar kemudian menduga ada permainan di dalam kasusnya tersebut. "Saya memang korban rekayasa, korban rekayasa dari pemerintahan sekarang, dari Anas," ujar Nazar.
Di dalam kasus Wisma Atlet ini, Rosa, Wafid serta Muhammad El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha, telah divonis bersalah. Angie juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Disamping Anas, Nazar juga menyebut bahwa Andi Mallarangeng ikut bertanggung jawab di kasus tersebut. "Penanggugjawabnya kan menteri," katanya.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Nazar Dituntut 7 Tahun Penjara
Nazar Protes Menteri Andi Masih Aman
Jaksa Yakin Angie-Koster Terima Uang Rp 5 Miliar
Tuntutan Nazar Setebal 1.124 Halaman
Nazaruddin Mengaku Ditembak di Singapura
Nazar Sebut Istrinya di Singapura
Cek untuk Nazar Diduga Lebih Rp 4,6 Miliar