Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pertama, PNS Penganut Ateis Dijerat UU ITE  

image-gnews
Alexander di Mapolres Dharmasraya. TEMPO/Andri El Faruqi
Alexander di Mapolres Dharmasraya. TEMPO/Andri El Faruqi
Iklan

TEMPO.CO, Sijunjung - Alexander, pegawai negeri sipil penganut ateis, dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156 a huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan dakwaan ketiga Pasal 156 a huruf b KUHP. Alexander menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung, Senin, 2 April 2012.

Alexander didakwa karena membuat laman Ateis Minang di akun Facebook-nya yang bernama Alex Aan. Pada laman itu, ia menulis tentang Nabi Muhammad dan dianggap sebagai pelecehan dan penistaan terhadap agama Islam. Dalam persidangan ini, dihadirkan saksi Hendri, Mulyadi, Doni Saptri, Yon Riadi, Hendri Martariko, yang pernah melihat gambar dan tulisan di laman milik Alexander itu.

Jaksa penuntut umum Ibrahim Khalil dalam dakwaannya menyatakan tulisan dan gambar itu adalah bentuk pelecehan dan penistaan terhadap agama Islam sehingga masyarakat resah dan marah membaca tulisan terdakwa.

Dakwaan jaksa diperkuat saksi ahli, Yuhandri, yang menyebutkan bahwa seseorang tidak diperbolehkan membuat atau menampilkan tulisan dan gambar yang bisa menimbulkan keresahan terhadap orang lain dan organisasi atau masyarakat. "Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Ibrahim.

Alex juga didakwa dengan Pasal 156 dan 156 a huruf a KUHP. Sebab, ia didakwa melakukan penghinaan terhadap agama Islam dan menimbulkan permusuhan antara terdakwa dan masyarakat muslim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari akun Facebook dan pengakuannya, Alex diketahui merupakan salah seorang dari kelompok anti-Tuhan atau ateis. Dalam dakwaan jaksa, hal tersebut bertentangan dengan Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, yang tidak bisa dipisahkan dengan agama. Makanya, menurut Ibrahim, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 156 a huruf b KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum Alexander, Roni Saputra, mengajukan eksepsi kepada majelis hakim yang terdiri dari Juandra, Zefri Mayeldo, dan Susilo.

Alex yang juga seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2012.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

13 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.


Asal-usul Hari Toleransi Internasional yang Diperingati 16 November

16 November 2023

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Asal-usul Hari Toleransi Internasional yang Diperingati 16 November

Setiap 16 November diperingati sebagai Hari Toleransi Internasional.


Terkini Metro: Pangdam Jaya Ajak Remaja Masjid Jaga Toleransi, BMKG Minta Warga Depok Waspada Kekeringan

18 Juni 2023

Wali Kota Tangerang Selatan bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan meresmikan dua Markas Koramil, Selasa 30 Mei 2023. Foto TEMPO/Muhammad Iqbal
Terkini Metro: Pangdam Jaya Ajak Remaja Masjid Jaga Toleransi, BMKG Minta Warga Depok Waspada Kekeringan

Kepada remaja masjid, Pangdam Jaya mengatakan pluralisme sebagai modal kuat dalam bekerja sama untuk menjaga persaudaraan dan kedamaian di Indonesia.


Mas Dhito Puji Toleransi Umat Beragama Desa Kalipang

24 Mei 2023

Mas Dhito Puji Toleransi Umat Beragama Desa Kalipang

Berbudaya itu, bagaimana budaya toleransi beragama, menghargai umat beragama lain, budaya tolong menolong.


Ngabuburit di Tepi Danau Jakabaring Sambil Lihat Simbol Toleransi Beragama

1 April 2023

Menikmati pemandangan indah di pinggir danau venue dayung, Jakabaring Sport City. Disini pengunjung dapat pula olahraga jogging sore sembari ngabuburit. TEMPO/Parliza Hendrawan
Ngabuburit di Tepi Danau Jakabaring Sambil Lihat Simbol Toleransi Beragama

Di akhir pekan atau hari libur nasional, Jakabaring Sport City menjadi pilihan destinasi liburan dalam kota yang seru.


Ketua MPR Ajak Junjung Tinggi Nilai Toleransi Agama

16 Februari 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berfoto bersama dengan pengurus BEM PTNU Se-Nusantara di Jakarta, Rabu (15/2/23).
Ketua MPR Ajak Junjung Tinggi Nilai Toleransi Agama

Indeks perdamaian global terus memburuk dan mengalami penurunan hingga 3,2 persen selama kurun waktu 14 tahun terakhir.


Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.


Wakil Kepala BPIP Dorong Pemkab Klaten dan FKUB Raih Penghargaan

16 November 2022

Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum menghadiri Pengukuhan Pengurus Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu, (16/11).
Wakil Kepala BPIP Dorong Pemkab Klaten dan FKUB Raih Penghargaan

Klaten disebut sebagai miniaturnya Indonesia. Di tengah keberagaman agama tetap memiliki keharmonisan, persatuan dan kesatuan.


Siswi Muslim Jadi Ketua Osis di SMA Katolik St. Fransiskus Saverius Ruteng

28 Oktober 2022

Sejarah Pertama di SMAK St. Fransiskus, Siswi Muslim Menjadi Ketua OSIS. Instagram/smakstfransiskusrutengntt
Siswi Muslim Jadi Ketua Osis di SMA Katolik St. Fransiskus Saverius Ruteng

Aprilia Inka Prasasti terpilih sebagai ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) di SMA Katolik St. Fransiskus Saverius Ruteng Nusa Tenggara Timur.


Toleransi Beragama, Ruben Onsu dan Sarwendah Renovasi Musala yang Nyaris Roboh

1 Agustus 2022

Ruben Onsu dan Sarwendah merenovasi musala di Sukabumi, Jawa Barat. (YouTube The Onsu Family)
Toleransi Beragama, Ruben Onsu dan Sarwendah Renovasi Musala yang Nyaris Roboh

Ruben Onsu berharap musala yang telah direnovasinya dapat memudahkan serta membuat warga di sekitar semakin rajin beribadah.