TEMPO.CO , Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam perkara proyek infrastruktur wilayah transmigrasi.
Banding ditempuh bukan lantaran mereka, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, divonis bersalah dan masing-masing dihukum tiga tahun penjara, melainkan karena pertimbangan hakim tak menyebutkan keterlibatan Menteri Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar. "Kami akan banding untuk menguatkan dakwaan kami," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya di Jakarta Kamis 29 Maret 2012.
Menurut Johan, KPK yakin duit suap dari Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, sebesar Rp 1,5 miliar yang menjadi perkara itu sedianya akan diberikan kepada Muhaimin. Maka, tuntutan jaksa menyebut Nyoman dan Dadong sebagai perantara suap untuk Muhaimin, yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa.
Jaksa berpendapat, upeti untuk Muhaimin itu rencananya diserahkan oleh Dadong melalui M. Fauzi, orang dekat Muhaimin. Nyoman sebagai atasan mengetahui Dadong menagih uang Rp 1,5 miliar untuk Muhaimin itu.
Ia pun menyatakan hasil kajian pertimbangan hakim akan menjadi bahan banding ke pengadilan tinggi. "Kami berusaha menguatkan dakwaan pada pengadilan tingkat pertama," ucap Johan.
Hakim menyatakan Nyoman dan Dadong mengupayakan agar Dharnawati memenuhi commitment fee 10 persen dari nilai proyek di empat kabupaten di Papua sebesar Rp 73 miliar. Sebagian komisi itu, yakni Rp 1,5 miliar, dicairkan pada 25 Agustus 2011 di Bank Negara Indonesia Cabang Kantor Kementerian Transmigrasi di Kalibata, Jakarta Selatan.
Uang lantas diserahkan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Evaluasi Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Dadong atas sepengetahuan Sekretaris Direktorat Jenderal P2KT Nyoman.
Hakim anggota Eka Budi Prijatna, yang membacakan putusan, tak menyebutkan uang itu untuk Muhaimin. Cuma dikatakan sebagai sebagian komisi yang sudah disepakati Dharnawati, Dadong, Nyoman, dan tangan kanan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Sindu Malik Pribadi. Kedua terdakwa tak serta-merta menyatakan banding. Mereka menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkannya.
Jaksa Muhibuddin mengeluhkan putusan hakim. "Pertimbangannya kering-kerontang," katanya seusai sidang. Sedangkan ketua tim jaksa M. Rum mengatakan penyidikan terhadap tersangka baru tetap bisa dilakukan oleh KPK.
Nyoman juga berkeberatan karena empat orang yang perannya sama dengan dia belum dijerat. Keempatnya adalah Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Pasojo alias Acos, yang disebut sebagai staf khusus Badan Anggaran DPR, serta tiga orang dekat Muhaimin, yakni M. Fauzi, Dhani Nawawi, dan Ali Mudhori. Ia malah menuding aktor utama kasus suap ini adalah Ali Mudhori, Sindu Malik, dan Acos.
"Keterlibatan mereka sama dengan saya. Mereka mengetahui suap ini," ujarnya seusai sidang. Ia berharap KPK juga menjerat mereka. "Saya tahu saya salah. Tapi mbok ya ada rasa keadilan.”
ISMA S | TRI S | JOBPIE
Berita lain:
Jaksa Berkukuh Suap Nyoman untuk Muhaimin
Anak Buah Muhaimin Hadapi Tuntutan Hari Ini
SBY Tegur 3 Menteri Berpose dengan Kedi?
KPK Pelajari Kesaksian Soal Keterlibatan Muhaimin
Muhaimin Kerap Ledek Bawahannya Soal Dana Proyek
Pendemo Minta KPK Tahan Muhaimin