TEMPO.CO, Serang - Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten, Komari, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) antara Muhammad Hs dan pemerintah Banten oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
“Pak Komari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih terus lakukan pengembangan dan pendalaman, jadi kemungkinan Pak Komari akan kami panggil lagi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Purwo Cahyoko, Kamis, 29 Maret 2012.
Purwo mengatakan Komari ditetapkan sebagai tersangka ketika pertama kali menjalani pemeriksaan. "Saat pertama kali diperiksa untuk dimintai klarifikasi, setelah pemeriksaan itu langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Purwo.
Purwo mengatakan Komari telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik. Yang pertama pemeriksaan klarifikasi. Dan untuk pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilakukan dua kali. “Tapi kami terus lakukan pengembangan dan pendalaman, jadi kemungkinan Pak Komari akan kami panggil lagi,” ujarnya.
“Komari selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama Pemprov Banten tersebut dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” katanya.
Menurut dia, selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama Pemprov Banten, Komari diduga dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik. "Komari dianggap merugikan orang lain dan diancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000," kata Purwo.
Dalam perkara pidana sengketa KIP yang ditangani Ditreskrimsus Polda Banten ini, penyidik telah memeriksa empat saksi, di antaranya Ketua Komisi Informasi (KI) Banten Yhannu Setiawan, dan pelapor, Muhammad Hs. "Nanti kami akan panggil juga saksi ahli dari Kementerian Informasi," katanya.
Terkait penetapan itu, Komari mengatakan belum menerima surat resmi dari penyidik Polda Banten. “Saya belum bisa berkomentar apa pun karena masih menunggu surat resmi dari Polda,” ujarnya saat dihubungi, Kamis.
WASI’UL ULUM