TEMPO.CO, Denpasar - Hati-hati merokok di Bali. Gubernur Made Mangku Pastika telah meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan tanpa Rokok. Mangku Pastika mengklaim Perda itu adalah yang pertama kalinya di Indonesia.
”Prinsip KTR adalah 100 persen bebas asap rokok pada area atau gedung tertutup dan melakukan pembatasan terhadap produk iklan dan promosi rokok," katanya di Denpasar, Senin, 26 Maret 2012. Iklan dan promosi merupakan sarana yang efektif untuk merayu penikmat pemula dan akan terus membuat mereka makin kecanduan
Mangku Pastika menegaskan Perda itu efektif sebagai ketentuan perundang-undangan yang dilengkapi dengan sanksi pidana. Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban mensosialisasikan secara berkesinambungan tentang Perda ini kepada seluruh masyarakat, baik lokal, nasional, dan internasional. Khususnya sebelum jadwal pemberlakuan efektif ketentuan perundang-undangan atau sanksi pidana Perda ini pada 1 Juni 2012.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Nyoman Sutedja mengatakan Perda KTR tidak melarang orang merokok, namun mengatur tempat, di mana orang tidak boleh merokok serta mempromosikan, mengiklankan, dan memperjualbelikan produk rokok.
Perwakilan masyarakat adat dari Majelis Desa Pakraman, Agung Sudiana, mengapresiasi keberadaan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan tanpa Rokok ini. “Kami dari komunitas adat sangat mendukung,” ujarnya.
Ia menilai kehadiran Perda KTR ini juga akan berdampak positif terhadap kebersihan dan kesucian di kawasan pura.
ROFIQI HASAN