TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin, menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, hingga 26 Maret 2012. Ini salah satu penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kondisi kesehatan terdakwa.
"Memberi izin rawat inap di RS Polri dengan pengawalan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih dalam persidangan, Senin, 19 Maret 2012.
Dengan adanya penetapan ini, berarti hakim menolak permintaan kuasa hukum dan saran dokter KPK agar Nazaruddin mendapat perawatan dari dokter ahli di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Kuasa hukum dan dokter KPK menilai penanganan di RS Abdi Waluyo lebih mempercepat proses penyembuhan karena sejak awal Nazar diperiksa di sana.
"Rawat inap mulai hari ini, 19 Maret," kata Dharmawati. Hakim juga menetapkan bahwa Nazaruddin harus dibawa kembali ke Rumah Tahanan Cipinang kelas 1A pada 26 Maret 2012 mendatang.
Terkait dengan masa tahanan, majelis hakim menetapkan untuk membantarkan terdakwa agar tidak mempengaruhi masa tahanan, yaitu 60 hari. Itu artinya, jika perawatan dianggap perlu, masa perawatan tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Mantan Bendahara Partai Demokrat ini dijadwalkan mengikuti sidang lanjutan pada Rabu, 29 Maret 2012. "Mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Dharmawati.
Kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris, mengaku sangat kecewa atas penetapan majelis hakim tersebut. Sebab kuasa hukum Nazaruddin sudah menyampaikan kepada majelis bahwa data kesehatan dan dokter ahli Nazaruddin ada di RS Abdi Waluyo. "Kalau di RS Polri, jangan-jangan nanti makin parah," kata Hotman.
Sebelumnya, dokter Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanes Hutabarat, menyatakan bahwa Nazaruddin muntah sebanyak 12 kali sebelum persidangan. Hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan tekanan darah Nazaruddin mencapai 110 per 70 dan denyut nadinya 100 detak per menit. Menurut Johanes, catatan riwayat inap di Rumah Sakit Abdi Waluyo menyatakan Nazaruddin mengalami luka di bagian lambung dan usus.
FRANSISCO ROSARIANS