Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beralasan Sakit, Nazar Dianggap Mengulur Waktu  

image-gnews
Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana
Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Indonesia Corruption Watch, Apung Widadi, menduga sakitnya terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Palembang, Muhammad Nazaruddin, sebagai strategi mengulur waktu. "Dengan alasan sakit, masa penahanannya habis sehingga harus bebas demi hukum," kata Apung kepada Tempo kemarin.

Menurut Apung, dokter Komisi Pemberantasan Korupsi semestinya mengecek kebenaran sakitnya Nazar di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta. Sebab, masa penahanan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hampir berakhir. "Kalau dia bebas sebelum ada vonis, bisa saja dia menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri," ujarnya.

Pemilik Grup Permai itu mulai disidang sejak 30 November 2011. Saat ini Nazar hampir menjalani seluruh masa penahanannya. Sesuai dengan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penahanan terdakwa selama 30 hari kerja yang dapat diperpanjang 60 hari. Artinya, akhir Maret ini, Nazar harus dilepas jika tak ada vonis.

Sejak Kamis pekan lalu, Nazar dirawat di RS Abdi Waluyo setelah mengeluh sakit di dada, mual, dan muntah. Agenda sidang pemeriksaan terhadap Nazar pada Rabu lalu ditunda sampai Senin ini. Nazar sebenarnya hanya diizinkan hakim menjalani rawat jalan, tapi dia justru menginap di rumah sakit.

Kuasa hukum Nazar, Junimart Girsang, menampik dugaan kliennya berpura-pura sakit. Menurut dia, Nazar menderita komplikasi penyakit, di antaranya jantung koroner, indikasi radang usus, dan gejala stroke. "Boleh-boleh saja orang berpendapat begitu, tapi faktanya sakit," katanya.

Ditanya soal persidangan hari ini, Junimart belum bisa memastikan kehadiran Nazar. "Tergantung kesehatan Pak Nazar dan jika dokter mengizinkan," kata Junimart sembari menambahkan sampai sekarang belum ada izin dari dokter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya telah menghubungi dokter rumah sakit. Sang dokter menyampaikan bahwa Nazar harus menjalani rawat inap dan tidak bertanggung jawab atas kesehatannya jika dikembalikan ke Rumah Tahanan Cipinang. "Jaksa lalu berkoordinasi dengan hakim Jumat malam lalu," ujar Johan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Sujatmiko, menyatakan belum ada surat pemberitahuan resmi dari jaksa KPK tentang rawat inap Nazar. Jika Nazar benar-benar sakit dan dirawat inap, kata dia, hakim bisa melakukan pembantaran. "Jadi, tidak mengurangi waktu tahanan," katanya.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terkait
Nazar Dirawat Inap Tanpa Izin Hakim 

Tim Hotman Paris Diklaim Nazar Termahal 

Abraham Samad Pun Siap Mundur

Bambang Akui Ada Beda Pendapat Kasus Angie

Alasan KPK Belum Periksa Angie- Miranda

Nazaruddin Menderita Tiga Penyakit Serius


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik pengurus DPD Jawa Timur, Jumat, 22 April 2022. dok. Demokrat
Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.


Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. Foto: Dirjenpas Kemenkumham
Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.