TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Sudjatmiko, mengatakan tidak menerima surat pemberitahuan resmi dari KPK tentang keputusan rawat inap Muhammad Nazaruddin. "Hingga saat ini belum terima," ujarnya, Sabtu, 17 Maret 2012.
Menurut dia, pihak pengadilan tidak diberi kabar soal penanganan pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet tersebut. Sebelumnya, salah seorang hakim yang menangani perkara Nazaruddin, Herdi Agusten, mengatakan hakim hanya memberi izin rawat jalan padanya. "Yang jelas, majelis tidak pernah memberikan izin rawat inap," kata dia.
Sejak Kamis, Nazaruddin melakukan pemeriksaan di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Ia diizinkan hakim untuk berobat setelah meminta izin di muka sidang awal pekan lalu. "Saya minta agenda pemeriksaan diundur karena ingin berobat," ujarnya.
Majelis hakim menolak permintaan tersebut. Namun, di sidang selanjutnya, Rabu, 14 Maret 2012, yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa, Nazaruddin tak kunjung datang dari Rutan Cipinang.
"Kami tak bisa menghadirkan terdakwa karena sakit," ujar jaksa Kadek Wiradara sambil memberi berkas surat dari pihak rutan kepada majelis. Dalam surat itu disebutkan Nazaruddin mengalami sakit ringan-sedang. "Sudah dua hari terserang demam," bunyi surat itu.
Sehari sebelumnya, tim kuasa hukum juga melayangkan surat kepada hakim agar kliennya diizinkan berobat. "Sakit maag dan jantung," ujar salah seorang pengacara, Elza Syarief, dalam surat tersebut.
Majelis dalam ketetapannya mengizinkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini untuk berobat. "Agar segera dikembalikan (ke penjara) seusai menjalani pemeriksaan," ujar hakim ketua Dharmawati Ningsih.
Hingga saat ini, Nazar masih terkapar di rumah sakit. Pengacara Hotman Paris, yang sempat datang membesuk, mengatakan sakit jantung kliennya kumat. "Wajahnya pun amat pucat," ujarnya. Dokter rumah sakit itu, ujar Hotman, merekomendasikan kliennya dirawat inap.
Meski mengetahui bahwa izin yang diberikan hakim sebatas rawat jalan, Hotman mengatakan masyarakat harus menghormati rekomendasi dokter. "Di negara beradab mana pun, siapa pun yang sakit, harus mendapat pengobatan hingga sembuh," ujarnya.
Hotman berharap kliennya lekas pulih agar siap menghadapi sidang lanjutan yang digelar Senin, 19 Maret 2012. Sidang akan melaksanakan agenda yang tertunda, yakni pemeriksaan terdakwa.
M. ANDI PERDANA
Berita terkait
Idap Tiga Penyakit, Nazar Opname di RS Abdi Waluyo
Hotman Besuk Nazar di RS Abdi Waluyo
Nazar Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Azis Syamsudin Pemulus Nazaruddin
Ini Bukti Aliran Duit Proyek Nazaruddin ke Aziz
Nilai Proyek Jaksa Mainan Aziz-Nazar