TEMPO.CO , Jakarta-- Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, mengatakan main-main anggota Dewan dalam proyek memang biasa dilakukan melalui lobi di luar Senayan. "Tapi lobi di luar rapat komisi itu haram hukumnya, yang halal hanya dapat dilakukan pada Gedung DPR," kata Uchok, Rabu 14 Maret 2012. "Tapi banyak anggota Dewan yang melakukan lobi di luar Senayan."
Komisi Hukum DPR sedang mendapat sorotan karena diduga terkait permainan proyek Kejaksaan di Ceger, Jakarta Timur. Politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin disebut kecipratan duit dari Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai milik Nazaruddin.
Dalam proyek Anas, Uchok menduga Azis bukan satu-satunya anggota komisi yang membantu lobi anggaran. Menurut dia, kemungkinan besar ada anggota lain dari Komisi Hukum yang ikut pada lobi di luar Senayan itu. "Tidak tertutup kemungkinan ada anggota Komisi Hukum lain pada lobi itu, dan disinyalir ada fee," ujarnya.
Jejak Azis di proyek ini terekam pada catatan keuangan perusahaan Nazar di komputer Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai. Data keuangan Grup Permai dalam program Excel tersebut mencatat dua kali setoran Grup Permai kepada Azis.
Pengeluaran pertama dibukukan dengan keterangan "All Azis" dengan perincian US$ 250 ribu untuk anggota Komisi Hukum DPR dan US$ 50 ribu sebagai jatah Azis. Pengeluaran kedua, tertulis keterangan AS, Alwy, dan Olly, sebesar US$ 500 ribu. Pada hari yang sama, tercatat pengeluaran buat Olly sebesar US$ 500 ribu.
Namun Azis membantah pernah bertemu Mindo Rosalina Manulang. Kata dia, memang bisa jadi Rosa pernah bertemu dengannya. "Tapi saya tidak merasa ketemu dia," ujar Azis.
CORNILA DESYANA
Berita populer lain:
Penyidik KPK Mogok, Protes Sikap Abraham Samad
Peran Aziz Terungkap dari BBM Rosa
Ini Bukti Aliran Duit Proyek Nazaruddin ke Aziz
Nunun Ancam Polisikan Wartawan
Tahun Ini, Bandara Segera Memiliki Kereta
Tanding Perdana, Tristan 'Messi' Demam Lapangan