TEMPO.CO, Yogyakarta - Guru besar ilmu politik Universitas Gadjah Mada, Profesor Ichlasul Amal, menilai rencana massa mengukuhkan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tidak konstitusional. “Hal itu sulit terealiasi meski ada kekuatan massa,” kata Ichlasul, Selasa 13 Maret 2012.
Kelompok pendukung penetapan Sultan sebagai Gubernur DIY ngotot akan mengukuhkan Sultan sebagai gubernur jika opsi penetapan tak diakomodasi dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta yang kini dibahas DPR.
Baca Juga:
Menurut bekas Ketua Dewan Pers ini, ada serangkaian aturan hukum dan birokrasi yang menyangkut anggaran dari pusat yang harus mendapat legitimasi pemerintah pusat. Ichlasul mengatakan bila pengukuhan itu tak direstui pemerintah pusat, jangan harap pusat bakal memberikan anggaran kepada Yogyakarta. “Saya tidak mengerti orang-orang itu. Kalau mereka mau mengukuhkan Sultan tanpa SK dari pusat, masalah anggaran uang segala itu bagaimana itu,” kata dia.
Dia menyebut, untuk apa Sultan dikukuhkan tapi tak bisa menandatangani anggaran dari pusat. “Untuk DIY saja anggaran itu Rp 76 triliun. Kalau nggak diberi oleh pusat, bagaimana?” kata Ichlasul.
Dia juga membantah klaim kubu pro-penetapan bahwa pada 1998 ribuan orang berhasil mengarahkan suksesi gubernur pada penetapan. Menurut Ichlasul, fakta yang terjadi saat itu adalah pemilihan gubernur secara terbatas oleh pimpinan fraksi dengan dua calon gubernur: Sultan HB X dan Alfian Dharmawan. Pemilihan itu dimenani Sultan HB X. “1998 itu gubernur dipilih kok,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, Menteri Dalam Negeri kala itu kecewa terhadap proses pemilihan itu lantaran mengerahkan ribuan orang. “Waktu itu Mendagri agak marah juga karena dalam pilgub ada pengerahan massa,” ujar Ichlasul.
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY Tutik Masria Widyo menyatakan tak ada jaminan pengukuhan Sultan sebagai gubernur oleh ribuan warga bakal dilegitimasi pemerintah. “Ini kan negara hukum, semua ada aturannya,” ujarnya. Menurut dia, pengukuhan itu mengesampingkan pemerintah pusat dan DPRD DIY.
Namun, sebelumnya, Ketua DPRD DIJ Yoeke Indra Agung Laksana dan elemen pro-penetapan lainnya menyatakan akan mengukuhkan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. “Pengukuhan adalah konsekuensi logis,” kata Yoeke. Sedangkan adik tiri Sultan, GBPH Prabukusumo, menyatakan pengukuhan adalah jalan terakhir dari berlarut-larutnya pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta oleh DPR.
PRIBADI WICAKSONO