Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Nazar Ditanyai Soal Unsur Suap

image-gnews
Mantan bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin, Sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (27/01). TEMPO/Seto Wardhana
Mantan bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin, Sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (27/01). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Chaerul Huda dicecar soal unsur penerimaan suap dalam sidang terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 12 Maret 2012. Chaerul hadir dalam sidang selaku saksi meringankan untuk Nazar.

Salah seorang pengacara Nazar, Hotman Paris Hutapea, awalnya bertanya kepada Chaerul soal alat bukti yang bisa menunjukkan seorang terdakwa menerima suap. "Bila tidak ada saksi yang bisa memberikan kesaksian terdakwa menerima uang, apakah pasal suap bisa diterapkan?" ujarnya.

Menurut Chaerul, pasal suap bisa diterapkan jika terdakwa menerima uang dalam bentuk fisik atau langsung ataupun tidak langsung. "Contohnya, terdakwa menerima suap lewat transfer. Itu berarti terdakwa tidak menguasai uang secara fisik, tapi menguasai secara yuridis," kata dia.

Chaerul menilai delik suap harus membuat penyidik ataupun jaksa penuntut umum membuktikan adanya aliran uang, secara fisik ataupun yuridis. Jika soal itu belum ditetapkan penyidik atau jaksa, terdakwa tidak bisa dikatakan menerima suap. Yurisprudensi di Belanda disodorkan Chaerul sebagai contoh. "Ada yurisprudensi tentang orang yang menjajakan susu tidak murni sebagai susu murni. Tapi karena tidak ada yang beli susunya, dia belum bisa dikatakan menjual susu tidak murni," ujarnya.

Hotman lalu bertanya unsur suap mana yang harus dibuktikan jaksa jika ada pemberian komisi, tapi dari perusahaan swasta ke perusahaan swasta lainnya. Menurut Chaerul, jika itu yang terjadi, jaksa harus terlebih dulu melihat jabatan pihak yang diduga terlibat suap. "Yang harus dibuktikan adalah apakah penerimaan suap diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kalau yang menerima bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara, itu bukan suap," kata Chaerul.

Selain itu, kata Chaerul, jaksa juga harus membuktikan apakah si pejabat negara melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kewajibannya. "Dari perspektif hukum pidana, harus dilihat, apakah yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim JPU pimpinan I Kadek Wiradana menjerat Nazar dengan pasal suap dan gratifikasi dalam kasus suap Wisma Atlet, yakni Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Nazar didakwa menerima Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, kontraktor proyek Wisma Atlet. Dalam persidangan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, membenarkan ada empat lembar cek senilai Rp 4,3 miliar dari PT DGI terkait dengan proyek Wisma Atlet yang disimpan di brankas perusahaan. Manajer Pemasaran PT DGI, Mohammad El Idris, juga membenarkannya.

Adapun Nazar mengaku tak tahu soal komisi dari PT DGI. Alasannya, bos Grup Permai pada 2010 sudah bukan lagi dirinya, melainkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia juga menyebut Anas kecipratan komisi proyek sebesar Rp 2 miliar. Hal itu dia ketahui dari pengakuan Angelina Sondakh di hadapan Tim Pencari Fakta Demokrat.

ISMA SAVITRI

Berita Terkait
Kuasa Hukum Anas Pilih 'No Comment'
KPK Enggan Tanggapi Pernyataan Anas

Ruhut: Gantung Diri di Monas, Anas Ngikutin Saya!

Seperti Angie, Demokrat Juga Tak Bela Anas

Soal Gantung Diri, Anas Dinilai Tak Cuma Panik, tapi...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik pengurus DPD Jawa Timur, Jumat, 22 April 2022. dok. Demokrat
Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.


Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. Foto: Dirjenpas Kemenkumham
Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.