TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Edi Ramli Sitanggang, menyatakan siap menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jika ada panggilan pengadilan. “Kami siap, dong,” kata anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Wisma Atlet Partai Demokrat ketika ditemui di Senayan, Senin, 12 Maret 2012.
Edi menyatakan pihaknya menghargai jika ada penetapan pengadilan yang meminta TPF sebagai saksi. Namun dia mengklaim tidak ada hal penting bisa dikorek karena TPF belum memiliki surat keputusan apa pun terkait dengan pengusutan internal atas perkara M. Nazaruddin.
Edi menegaskan TPF saat itu memutuskan tidak dilanjutkan karena sudah ada pembentukan Dewan Kehormatan Partai Demokrat. “Enggak mungkin tumpang tindih,” ujarnya.
Edi menjelaskan pembentukan tim itu dilakukan spontan. Tim itu diinisiasi anggota Fraksi Partai Demokrat dari Komisi Hukum DPR.
Sebelumnya terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet, M. Nazaruddin, meminta hakim menghadirkan kesaksian anggota TPF Partai Demokrat dalam sidang. Permintaan itu disampaikan pada pertengahan Februari lalu. Hal itu dianggap penting oleh Nazar untuk meluruskan kesaksian Angelina Sondakh yang dianggapnya memberi keterangan palsu.
TPF Demokrat adalah tim khusus yang dibentuk untuk mengusut aliran dana Wisma Atlet ke sejumlah kader Partai Demokrat. Anggotanya antara lain Jafar Hafsah, Benny K. Harman, Ruhut Sitompul, dan Eddi Ramli Sitanggang.
Dalam sebuah pertemuan TPF, Nazar mengatakan Ketua TPF, Benny K. Harman, bertanya kepada Angie tentang aliran dana sebesar Rp 9 miliar untuk sejumlah pejabat partai.
I WAYAN AGUS PURNOMO