TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Evaluasi Program pada Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Dadong Irbarelawan akan menghadapi tuntutan dari tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pimpinan M. Rum. Tuntutan akan dibacakan hari ini, Senin, 12 Maret 2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Hari ini sidang tuntutan," kata penasehat hukum dari terdakwa kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tersebut, Unggul Cahyaka, melalui layanan pesan pendek.
Unggul mengklaim kliennya siap mendengar tuntutan jaksa. Pihaknya pun berharap Dadong mendapat tuntutan yang adil sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan. "Harapan kami tentunya agar kiranya jaksa menuntut dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata dia.
Dadong terseret ke pengadilan setelah tertangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi pada 25 Agustus 2011 di kantor Kemenakertrans Kalibata, Jakarta Selatan. Pada hari yang sama, petugas KPK juga menangkap tangan atasan Dadong, I Nyoman Suisnaya. Keduanya dibekuk bersama kardus durian berisi duit Rp 1,5 miliar.
Duit tersebut diberikan oleh Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, setelah pihaknya mendapat proyek transmigrasi di empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Teluk Wondama, Mimika, dan Manokwari. Proyek di Papua tersebut bernilai Rp 73 miliar.
Dalam sidang, Dharna mengaku dihubungi Dadong via telepon pada 24 Agustus 2011. Saat itu, Dadong mendesak Dharna segera mencairkan commitment fee atau komisi proyek. Komisi itu diklaim Dadong akan diserahkan ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk kepentingan tunjangan hari raya. Namun, Muhaimin beberapa kali membantahnya.
ISMA SAVITRI