Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suku Timor Tuntut Ganti Rugi Rp 250 Miliar  

image-gnews
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara El Tari Kupang, NTT. TEMPO/Dimas Aryo
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara El Tari Kupang, NTT. TEMPO/Dimas Aryo
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Juru bicara enam suku Timor, Daniel Neno, menegaskan pihaknya menuntut TNI Angkatan Udara yang menguasai tanah yang digunakan sebagai Pangkalan Udara dan Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, membayar ganti rugi senilai Rp 250 miliar. "Tanah kami yang telah dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan harus dibayar ganti rugi. Sedangkan sisanya dikembalikan kepada kami," kata Daniel kepada Tempo, Sabtu, 10 Maret 2012.

Enam suku Timor tersebut masing-masing suku Banu, Lael, Sabaat, Tafoki, Takuba, dan suku Ome. Tanah yang diklaim sebagai milik mereka seluas 543 hektare. Namun TNI-AU mengantongi sertifikat hak pakai yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional.

Diperinci oleh Daniel, tanah yang harus dibayar ganti rugi adalah yang digunakan untuk membangun berbagai fasilitas Bandara El Tari dan Pangkalan TNI-AU. Luasnya 100 hektare, yang merupakan bagian dari tanah milik enam suku seluas 543 hektare.

Nilai ganti rugi Rp 2,5 miliar didasarkan pada hitungan harga tanah Rp 2,5 juta per meter persegi. Tuntutan ganti rugi diajukan, kata Daniel, karena warga enam suku sudah mengalami kerugian yang cukup besar sejak tanah tersebut tidak bisa mereka manfaatkan.

Menurut Daniel, warga pada awalnya menawarkan penyelesaian sengketa dengan TNI-AU dilakukan secara kekeluargaan atau secara damai. Sebab terjadi kesalahan proses penerbitan sertifikat hak pakai yang diserahkan BPN kepada TNI-AU. Namun tawaran tersebut ditolak TNI-AU. Enam suku sebagai pemilik lahan secara turun-temurun tidak pernah diajak bicara oleh BPN maupun TNI-AU. Karena itu, warga menuding TNI-AU menggunakan kewenangan BPN untuk mencaplok tanah warga.

Warga enam suku tersebut sudah berkali-kali berupaya mendapatkan kembali tanahnya, termasuk mencoba menduduki Bandara El tari. "Kami tidak bermaksud menghambat kegiatan penerbangan. Kami hanya menuntut hak kami," ucap Daniel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Komandan Pangkalan Udara TNI-AU Letkol Navigasi Joko Winarto mempersilakan enam suku tersebut mengajukan tuntutan ganti rugi. Namun bukan kepada TNI-AU, melainkan kepada negara. Sebab TNI-AU sudah menyerahkan tanah tersebut kepada negara. ”TNI-AU hanya menjaga, mengelola, dan mengamankannya,” ujarnya.

Joko menegaskan TNI-AU menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan pertahanan negara. Karena itu, jika warga yang mengaku berasal dari enam suku Timor tersebut terus mempersoalkannya, bahkan menuntut ganti rugi, menurut Agus, maka sama artinya mereka mengganggu keamanan negara.

Joko tetap berharap warga enam suku tersebut menempuh jalur hukum jika merasa tanah tersebut merupakan miliknya. Aksi warga tersebut dinilai telah mengganggu pelaksanaan tugas TNI-AU. "Bagaimana kami menjalankan tugas pokok kalau mereka terus menuntut dan mengganggu penerbangan?” tuturnya.

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat


Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan slayer yang dikenakannya saat mengikuti debat Cawapres keempat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.


Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri Raja Juli Antoni dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di sela penyerahan sertifikat BPN di Yogyakarta Kamis sore (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.


Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Sejumlah siswa SD berjalan di antara puing-puing kebakaran perkampungan padat penduduk Kapuk Muara di Penjaringan, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Sekitar 1.000 warga dari 200 kepala keluarga mengungsi akibat rumah mereka hangus dalam kebakaran yang terjadi pada Minggu (30/7) di perkampungan padat penduduk tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan


Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Anak-anak bermain di lapangan balai RW Dago Elos, Bandung, Rabu, 16 Agustus 2023. Anak-anak dan ibu-ibu mengalami trauma psikis pasca kerusuhan saat polisi menyerang dan membobol paksa rumah-rumah warga di Dago Elos dalam kasus sengketa tanah. TEMPO/Prima mulia
Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.


Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang putusan sengketa tanah di klaster perumahan di Paramount Land, Tangerang Selatan, Senin 31 Juli 2023. Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan obyek dua bidang tanah seluas total 7800 meter persegi. (Istimewa)
Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.


Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Pemilik lahan memasang pagar di jalan depan rumah-rumah warga Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.


Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Satu rumah warga Green Village Bekasi Utara terancam dibelah setelah PN Bekasi mengeksekusi putusan yang memenangkan gugatan pemilik lahan. Tempo/Adi Warsono
Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.