TEMPO.CO, Bandung — Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, mengingatkan seluruh rumah sakit di Indonesia agar melindungi masyarakat dari limbah medis rumah sakit. Peringatan itu menyusul beredarnya limbah alat medis di Jakarta yang menjadi mainan anak-anak. “Rumah sakit harus aman untuk pasien dan keluarga, juga masyarakat sekitar,” kata Endang di Bandung.
Menurut menteri, setiap rumah sakit wajib mengelola limbah medisnya. Kalau belum sanggup, pengelola bisa bekerja sama dengan rumah sakit besar. “Pengelolaan limbah itu tergantung manajemen rumah sakitnya,” ujarnya saat membuka acara pertemuan Asosiasi Rumah Sakit Daerah di Bandung, Selasa malam, 6 Maret 2012.
Terkait kasus di Jakarta, Kementerian telah menurunkan tim untuk memeriksa pengelolaan limbah di dua RS Umum Daerah. Salah satunya di daerah Pasar Rebo. “Sudah dicek. Hasilnya perlu ada perbaikan pengelolaan limbahnya,” kata Endang.
Dia mengatakan, di Indonesia kini mempunyai 1.800 lebih rumah sakit. Namun, belum semua rumah sakit memiliki dewan pengawas rumah sakit, terutama rumah sakit umum daerah. Selain itu, pengawasan juga harusnya dilakukan berjenjang oleh Dinas Kesehatan Kota, bahkan kabupaten hingga provinsi.
Sanksi pelanggaran seperti membuang limbah medis sembarangan, kata Endang, bisa diberikan oleh kepala dinas kesehatan daerah kepada pengelola rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Alma Lucyati mengatakan, sejauh ini belum ada laporan kasus peredaran limbah medis di masyarakat. Walau begitu, ia mengaku khawatir karena limbah berbahaya rumah sakit itu bisa hilang di tengah perjalanan atau di tempat penampungan. “Yang dikhawatirkan rumah sakit yang kelas kecil,” ujarnya.
ANWAR SISWADI