TEMPO Interaktif, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menerbitkan peraturan gubernur (pergub) yang melarang impor seluruh produk hortikultura masuk ke wilayah Jawa Timur. Pergub yang ditandatangani Soekarwo pada Kamis 1 Maret 2012 ini bertujuan membentengi seluruh produk petani dari serbuan produk hortikultura impor.
Menurut Soekarwo, pergub ini dikeluarkan setelah pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Perdagangan memutuskan mengalihkan seluruh impor sayur dan buah-buahan (hortikultura) lewat empat pintu, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Makassar, serta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang per April mendatang.
"Judul pergub ini adalah pengendalian, tapi isinya adalah kita melarang impor hortikultura masuk," kata Soekarwo, Jumat 2 Maret 2012. Meski berisi larangan, tak semua produk dilarang masuk, melainkan berlaku hanya bagi produk yang dimiliki oleh petani Jawa Timur, semisal buah apel, jeruk, mangga, sayur, serta beberapa produk lainnya.
Dalam pergub tersebut, kata dia, setidaknya memerinci seluruh impor produk hortikultura dilarang masuk dalam kurun waktu sebulan sebelum panen dan dua bulan setelah panen. Karena itu, meski dilarang, jika impor tersebut masuk tidak saat terjadi panen raya, maka produk hortikultura tetap saja boleh masuk Jawa Timur. "Kami sudah koordinasi dengan pelabuhan. Saya sudah perintahkan kalau tetap masuk ya kami segel gudangnya," kata Soekarwo.
FATKHURROHMAN TAUFIQ