TEMPO.CO, Jakarta- Greenpeace Indonesiamelansir temuan mereka mengenai perusakan hutan dan penebangan liar atau illegal logging yang dilakukan oleh perusahaan kertas terbesar di Indonesiayaitu Asia Pulp and Paper (APP). "Mereka menebang pohon ramin yang dilindungi," ujar Kepala Juru Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia Bustar Maitar, dalam konferensi pers di Hotel Santika, Jakarta, Kamis 1 Maret 2012.
Bustar memaparkan, pihaknya telah melakukan investigasi selama setahun (2011) terhadap pabrik pulp APP terbesar yaitu Indah Kiat Perawang, di Riau. Greenpeace menemukan bahwa kayu ramin ilegal secara reguler bercampur dengan persediaan kayu alam lainnya yang digunakan sebagai sumber produksi perusahaan tersebut. Dari 46 gelondong kayu yang diambil sampelnya, setelah diteliti terbukti menunjukkan bahwa kayu tersebut adalah ramin.
Padahal, ramin yang umumnya hidup di hutan rawa gambut merupakan salah satu spesies tumbuhan yang dilindungi. Di Indonesia soal perlindungan ini diatur melalui surat keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) No.127/2001 tentang penghentian sementara kegiatan penebangan dan perdagangan ramin. Bahkan spesies pohon ini juga dilindungi secara internasional (CITES).
Selama ini, kata dia, APP mengklaim dan memastikan pembukaan hutan di konsesi mereka tetap menjamin konservasi spesies yang dilindungi seperti yang terdaftar di CITES. "APP menyatakan berkomitmen zero toleran terhadap kayu ilegal maupun illegal logging. Tapi menebang ramin, ini juga merupakan ilegal karena merusak spesies langka dan juga hutan lahan gambut," ujarnya.
Pihaknya, lanjut Bustar, telah menyerahkan hasil investigasi mengenai penghancuran spesies ramin yang dilakukan anak perusahaan Grup Sinar Mas ini Ke Kementerian Kehutanan untuk segera ditindaklanjuti. "Greenpeace mendesak pemerintah untuk segera menyita ramin ilegal dalam pasokan kayu pulp APP," ujarnya.
Di tempat yang sama, aktivis Greenpeace lainnya Zulfahmi mendesak pemerintah segera melakukan pengecekan ke pabrik APP, Indah Kiat Perawang di Riau. "Kami merekomendasikan agar kementerian segera ke sana.Ini butuh tindakan cepat, jika tidak perusahaan bisa saja menghilangkan atau memindahkan barang bukti," kata dia.
Selain menghancurkan ramin, Zulfahmi menambahkan, apa yang dilakukan APP juga mengancam habitat penting bagi satwa yang terancam punah yaitu Harimau Sumatera yang saat ini tersisa sekitar 400 ekor di alam bebas.
MUNAWWAROH