TEMPO.CO, Manado - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara menemukan beberapa restoran mewah di Manado hanya membayar pajak sebesar Rp 300 ribu per malam. Padahal, menurut hasil pengamatan, restoran mewah tersebut bisa meraup pendapatan Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per malam. Artinya restoran itu harus membayar pajak Rp 5 hingga Rp 10 juta per malam.
"Ada yang aneh dari pembayaran pajak beberapa restoran mewah di Manado karena per harinya hanya Rp 300 ribu. Padahal kalau dilihat setiap malam pendapatannya di kisaran Rp 50-100 juta. Berarti wajarnya pajak yang dibayar Rp 5-10 juta. Saya sudah konsultasikan dengan Wali Kota Manado,” kata Kepala Kantor Perwakilan BPK di Sulawesi Utara Rochmadi Saptogiri saat membacakan hasil laporan audit keuangan, Senin, 27 Februari 2012 malam.
BPK tak merinci siapa-siapa pemilik restoran yang dimaksudkan dalam hasil temuan tersebut. Data yang dibeberkan BPK lebih banyak menyoroti laporan Pemerintah Kota Manado seperti anggaran pendapatan dan belanja daerah, belanja bantuan sosial, dan dana hibah.
Menurut Saptogiri, tingkat kerawanan penyaluran dana bantuan sosial sangat tinggi, terbukti dengan banyaknya pejabat yang terseret ke hotel prodeo. Saptogiri mengatakan penyaluran dana bantuan sosial tersebut sah-sah saja asalkan tidak diselewengkan.
"Jangan masyarakat miskin dapatnya Rp 1 juta, sementara masyarakat lainnya mendapat tiga kali lipat,” ujar Saptogiri.
Di Kota Manado ditemukan belanja bantuan sosial yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 8,86 miliar.
ISA ANSHAR JUSUF