TEMPO.CO, Jember - Sekitar 50 orang aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Unej melakukan aksi demonstrasi di depan Campus Resto di sisi selatan kampus Universitas Jember (Unej), Rabu, 29 Februari 2012.
Mereka mendesak pihak kampus segera menutup restoran yang dalam beberapa bulan terakhir berubah menjadi tempat hiburan malam itu. Mahasiswa mendesak Campus Resto itu dikembalikan fungsinya sebagai apotek yang bisa dipakai sebagai sarana praktek mahasiswa.
"Tempat ini sudah berubah jadi pusat hiburan malam atau diskotek di wilayah kampus. Ini menghilangkan nuansa akademik," teriak Luluk Budianto, koordinator aksi.
Aksi tersebut sempat membuat macet kawasan Jalan Jawa di sisi selatan kampus Unej. Puluhan polisi menjaga aksi itu. Namun, hingga satu jam berorasi di depan kafe itu, tak seorang pun pengelola Campus Resto datang menemui mereka. Para mahasiswa itu pun akhirnya melanjutkan aksinya ke kantor Kejaksaan Negeri Jember.
Di sana mereka kembali menggelar orasi. Para aktivis itu meminta kejaksaan segera mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan kontrak kerja sama Unej dengan pihak Campus Resto. Mereka menduga ada tindak pidana korupsi dalam kerja sama Unej dengan pemilik Campus Resto itu mengingat semula tempat itu akan dijadikan apotek tempat praktek mahasiswa jurusan farmasi.
"Gedung dan lahan itu disewakan kepada Campus Resto Rp 1,5 miliar selama 10 tahun. Celakanya, sekitar Rp 900 juta digunakan untuk menutup utang POMA (Persatuan Orang Tua Mahasiswa) Farmasi," kata Budianto menambahkan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiharto, berjanji segera mengumpulkan data-data terkait dugaan penyelewengan tersebut. Jika cukup bukti, kasusnya bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sementara, Pembantu Rektor II Unej, Jani Januar, berjanji akan mengkaji ulang dan mengubah kontrak kerja dengan pengelola Campus Resto. "Kami sudah mendapat laporan soal penyalahgunaan kontrak kerja sama itu. Akan kami evaluasi lagi, kalau perlu diubah atau dibatalkan," katanya.
Jani menambahkan, selama ini Unej tidak diberitahu oleh pengelola Campus Resto atas usaha karaoke yang mereka lakukan di tempat itu. Dalam klausul perjanjian awal yang ditanda-tangani Rektor Unej Tarcisius Sutikto dengan pihak penyewa Campus Resto, sebagian bangunan digunakan untuk tempat usaha dan sebagian lainnya digunakan sebagai apotek, yang akan dikelola oleh Fakultas Farmasi Unej. Namun, belakangan justru berubah fungsi.
"Ini jelas sebagai tindakan penyelewengan atas kontrak," katanya.
Jani juga menilai, seharusnya Kepala Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Jember tidak serta-merta memberikan izin operasi atas bisnis karaoke di Campus Resto. Pasalnya, bangunan yang digunakan berbisnis oleh Campus Resto dengan sistem hak guna serah itu merupakan aset Unej sehingga semua perizinannya harus melibatkan Unej.
"Kami akan segera memanggil pengelola Campus Resto dan Kepala Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Jember untuk mempertanggungjawabkan tindakan ceroboh yang telah mereka lakukan itu," katanya.
MAHBUB DJUNAIDY